Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Minta Anwar Sadad Jelaskan Uang Suap Dana Hibah yang Diterimanya

Candra Yuri Nuralam
09/1/2025 15:38
KPK Minta Anwar Sadad Jelaskan Uang Suap Dana Hibah yang Diterimanya
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.(Dok. MGN)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan anggota DPR RI Anwar Sadar (AS) pada Rabu, 8 Januari 2025. Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat di Jawa Timur (Jatim).

“Saudara AS apakah hadir? Hadir. Kemudian, terkait dengan pemeriksaan, betul, ini menggali di antaranya terkait dengan aliran dana dan yang lain-lainnya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Kamis, 9 Januari 2025.

Asep enggan memerinci total uang yang sudah diterima Anwar dalam perkara ini. Menurutnya, pemeriksaan kemarin, merupakan bagian dari kebutuhan penyidik menyelesaikan kasusnya sebelum ditahan.

“Yang pentingnya ini merupakan bagian dari konstruksi perkara yang sedang kami tangani. Ini kan (terkait, red) hibah pokir, hibah pokir di Jawa Timur,” ucap Asep.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, bukan cuma aliran dana yang diulik oleh penyidik, saat memeriksa Anwar, kemarin. Lembaga Antirasuah turut menguliti aset yang dimiliki olehnya.

“Saksi AS didalami terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim TA 2021 – 2022 dan kepemilikan aset mereka,” ucap Tessa.

Anwar pernah dipanggil KPK dalam perkara ini. Namun, dia mangkir dengan alasan yang tidak jelas. Sebelumnya, Anwar diduga membeli aset menggunakan uang hasil suap dana hibah di Jatim. Informasi itu diulik penyidik KPK dengan memeriksa enam saksi pada Rabu, 20 November 2024.

“Saksi semuanya hadir dan didalami terkait dengan juala beli kepemilikan aset untuk tersangka penerima berinisial AS,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 21 November 2024.

KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi. KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.

Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara. (Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya