Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
LEMBAGA peradilan diingatkan soal politik hukum negara setelah Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman yang ringan terhadap terdakwa kasus korupsi tata niaga timah, misalnya Harvey Moeis dan Helena Lim.
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan, dari sisi kelembagaan, lembaga peradilan di bawah naungan Mahkamah Agung (MA) dapat memberikan catatan atas rendahnya hukuman tersebut. Harvey dan Helena masing-masing dihukum pidana penjara 6,5 tahun dan 5 tahun dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 300 triliun.
"Dari sisi semangat kelembagaan, Ketua MA bisa memberikan catatan dalam hal kasus-kasus yang menarik perhatian," kata Hibnu kepada Media Indonesia, Kamis (2/1).
Ia menjelaskan, hakim, seperti halnya aparat penegak hukum di Tanah Air, terikat dengan politik hukum negara. Pasalnya, Indonesia menganut sistem civil law. Seharusnya, ia menilai kerja lembaga peradilan juga dilandasi dengan politik hukum yang berlaku dalam memerangi kejahatan korupsi.
Menurut Hibnu, Presiden Prabowo Subianto memiliki semangat yang tinggi dalam pemberantasan korupsi. Bahkan, teranyar presiden ingin agar koruptor yang merugikan negara hingga ratusan triliun perlu dihukum 50 tahun. Meskipun, Hibnu menilai pernyataan Prabowo itu tak akan terealisasi.
"(Pernyataan Prabowo) itu kalau bagi orang jawa, sangking gregeten, jengkel. Itu hal biasa. (Tapi) 50 tahun enggak mungkin lah karena pidana kita maksimal 20 tahun," terang Hibnu.
"Makanya kalau bisa memang MA terhadap tidak pidana yang merasahkan masyarakat, mengoptimalkan ancaman pidana yang dicantumkan dalam undang-undang," tandasnya. (Tri/M-3)
Mukti yang juga juru bicara KY itu menjelaskan, pihaknya tengah mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap pelapor.
KOMISI Yudisial (KY) masih memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Harvey Moeis
Salah satu putusan pengadilan yang saat ini sedang didalami oleh KY adalah vonis 6,5 tahun untuk terdakwa kasus megakorupsi timah dengan kerugian negara Rp300 triliun, Harvey Moeis,
KOMISI Yudisial (KY) telah selesai menganalisis dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) usai menerima laporan terkait majelis hakim yang memvonis ringan Harvey Moeis
Pengawas itu berasal dari internal maupun eksternal. Di internal, misalnya, Mahkamah Agung (MA) memiliki Badan Pengawas (Bawas) MA.
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno mengatakan bahwa memori banding juga telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun 4 bulan penjara kepada Djunaidi Nur terkait suap eks Dirut Inhutani V untuk beli Jeep Rubicon.
Hal senada disampaikan kuasa hukum Kerry lainnya, Patra M Zen. Ditegaskan, sejak awal persidangan hingga saat ini, jaksa gagal membuktikan dakwaannya.
Saksi Sutanto ungkap peran dominan Jurist Tan dalam sidang korupsi pengadaan laptop Kemendikbudristek yang menyeret nama Nadiem Makarim.
Ia pun merasa sangat beruntung lantaran keluarganya mampu menguliahkan dirinya ke luar negeri.
Dalam persidangan, terlihat juga istri Nadiem, Franka Franklin, serta ibunda Nadiem, Atika Algadrie, yang sudah hadir dan menyambut Nadiem sejak masuk ke ruang sidang.
Tim kuasa hukum Nadiem Makarim memprotes keras larangan kliennya memberikan keterangan pers usai sidang korupsi Chromebook. Tindakan aparat dinilai sewenang-wenang dan melanggar hak asasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved