Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
LEMBAGA peradilan diingatkan soal politik hukum negara setelah Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman yang ringan terhadap terdakwa kasus korupsi tata niaga timah, misalnya Harvey Moeis dan Helena Lim.
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan, dari sisi kelembagaan, lembaga peradilan di bawah naungan Mahkamah Agung (MA) dapat memberikan catatan atas rendahnya hukuman tersebut. Harvey dan Helena masing-masing dihukum pidana penjara 6,5 tahun dan 5 tahun dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 300 triliun.
"Dari sisi semangat kelembagaan, Ketua MA bisa memberikan catatan dalam hal kasus-kasus yang menarik perhatian," kata Hibnu kepada Media Indonesia, Kamis (2/1).
Ia menjelaskan, hakim, seperti halnya aparat penegak hukum di Tanah Air, terikat dengan politik hukum negara. Pasalnya, Indonesia menganut sistem civil law. Seharusnya, ia menilai kerja lembaga peradilan juga dilandasi dengan politik hukum yang berlaku dalam memerangi kejahatan korupsi.
Menurut Hibnu, Presiden Prabowo Subianto memiliki semangat yang tinggi dalam pemberantasan korupsi. Bahkan, teranyar presiden ingin agar koruptor yang merugikan negara hingga ratusan triliun perlu dihukum 50 tahun. Meskipun, Hibnu menilai pernyataan Prabowo itu tak akan terealisasi.
"(Pernyataan Prabowo) itu kalau bagi orang jawa, sangking gregeten, jengkel. Itu hal biasa. (Tapi) 50 tahun enggak mungkin lah karena pidana kita maksimal 20 tahun," terang Hibnu.
"Makanya kalau bisa memang MA terhadap tidak pidana yang merasahkan masyarakat, mengoptimalkan ancaman pidana yang dicantumkan dalam undang-undang," tandasnya. (Tri/M-3)
Mukti yang juga juru bicara KY itu menjelaskan, pihaknya tengah mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap pelapor.
KOMISI Yudisial (KY) masih memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Harvey Moeis
Salah satu putusan pengadilan yang saat ini sedang didalami oleh KY adalah vonis 6,5 tahun untuk terdakwa kasus megakorupsi timah dengan kerugian negara Rp300 triliun, Harvey Moeis,
KOMISI Yudisial (KY) telah selesai menganalisis dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) usai menerima laporan terkait majelis hakim yang memvonis ringan Harvey Moeis
Pengawas itu berasal dari internal maupun eksternal. Di internal, misalnya, Mahkamah Agung (MA) memiliki Badan Pengawas (Bawas) MA.
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno mengatakan bahwa memori banding juga telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Zarof Ricar turut didakwa menerima gratifikasi berupa uang. Penerimaan dilakukan dalam kurun waktu sepuluh tahun, yakni dari 2012 sampai 2022.
Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku.
MANTAN penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap, menghadiri sidang kasus pergantian antar waktu (PAW), yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Permintaan nominal Ro16 miliar itu adalah hasil negosiasi karena menurut Eko Yuniarto sebelumnya Alwin Basri meminta Rp20 miliar.
Soleman juga dikenakan denda senilai Rp100 juta, subsider satu bulan dari tuntutan Rp250 juta dan subsider tiga bulan
Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved