Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
JAKSA penuntut umum (JPU) mempertimbangkan opsi banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim memutuskan untuk mengembalikan harta terdakwa kasus korupsi timah, Helena Lim, yang sempat disita oleh penyidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, pihaknya masih mendalami vonis Helena dalam rentang waktu tujuh hari yang dimandatkan KUHP.
"Jangan dikira bahwa tujuh hari itu kami tidak mendalami. Sesungguhnya pikir-pikir itu bukan karena kebimbangan, bukan, tapi kita menganalisa," ujar Harli saat dikonfirmasi, Rabu (1/1).
Ia menjelaskan, JPU memiliki catatan persidangan terkait putusan Helena yang menjadi dasar untuk pendalaman selama masa pikir-pikir atas upaya hukum berikutnya. Catatan itu memuat apa saja pertimbangan majelis hakim dalam putusan Helena.
"Misalnya kita tuntut 8 tahun, diputus 5 tahun. Kemudian ada pengembalian aset yang sudah disita kepada yang bersangkutan. Nah, jaksa itu akan melakukan penelitian," terang Harli.
JPU, sambungnya, juga mencocokkan antara berkas yang menjadi alas dalam menyita aset Helena selama proses penyidikan dan alasan majelis hakim mengembalikan aset tersebut ke Helena. Harli menegaskan, hasil analisa JPU itu menentukan langkah hukum berikutnya, yakni mengajukan banding atau menerima putusan.
"Nanti bagaimana sikap lanjutannya, kita lihat. Itu yang sedang dikaji oleh penuntut umum," pungkasnya.
Helena sendiri mendengarkan sidang pembacaan putusan pada Senin (30/12/2024) lalu. Ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh mengatakan, aset Helena yang tidak terkait dugaan tindak pidana harus dikembalikan kepada terdakwa. (Z-11)
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terdakwa Helena Lim. Dengan putusan ini, vonis 10 tahun penjara terhadap Helena tetap berlaku.
Romli menegaskan, uang pengganti Rp420 miliar yang dibebankan kepada Harvey Moeis tidak dilengkapi dengan bukti yang sah. Selain itu, dakwaan pemufakatan jahat
Hakim memberikan vonis sepuluh tahun penjara pada Helena Lim, selain korupsi, majelis menyebut Helena Lim melakukan pencucian uang.
PENGADILAN Tinggi Jakarta memberikan vonis 10 tahun penjara kepada crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno mengatakan bahwa memori banding juga telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Aset Helena yang sebelumnya disita penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dikembalikan ke terdakwa oleh majelis hakim.
Tim SAR gabungan langsung turun ke lokasi dan melakukan penyisiran permukaan sungai. Metode observasi visual juga dilakukan dari darat menggunakan perahu LCR.
Program Jaksa Garda Desa mengambil tema Pemberdayaan Lahan dan Badan Usaha Milik Desa dalam rangka Swasembada Pangan yang dirangkaikan dengan penanaman bawang merah.
Investigasi akan mencakup beberapa tuduhan penting, termasuk rencana darurat militer yang gagal dilaksanakan oleh Yoon.
Prajurit TNI AD akan ditugaskan untuk melindungi jaksa dalam bekerja seperti saat bersidang di pengadilan ataupun ketika sedang menjalani proses penyelidikan.
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
DIREKTUR Imparsial Ardi Manto Adiputra menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara Terhadap Jaksa oleh TNI dan Polri dicabut
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved