Hakim Kembalikan Harta Helena Lim, Jaksa tak Puas dan Pertimbangkan Banding

Tri Subarkah
01/1/2025 11:35
Hakim Kembalikan Harta Helena Lim, Jaksa tak Puas dan Pertimbangkan Banding
Terdakwa kasus korupsi timah Helena Lim(Antara)

JAKSA penuntut umum (JPU) mempertimbangkan opsi banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim memutuskan untuk mengembalikan harta terdakwa kasus korupsi timah, Helena Lim, yang sempat disita oleh penyidik. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, pihaknya masih mendalami vonis Helena dalam rentang waktu tujuh hari yang dimandatkan KUHP.

"Jangan dikira bahwa tujuh hari itu kami tidak mendalami. Sesungguhnya pikir-pikir itu bukan karena kebimbangan, bukan, tapi kita menganalisa," ujar Harli saat dikonfirmasi, Rabu (1/1).

Ia menjelaskan, JPU memiliki catatan persidangan terkait putusan Helena yang menjadi dasar untuk pendalaman selama masa pikir-pikir atas upaya hukum berikutnya. Catatan itu memuat apa saja pertimbangan majelis hakim dalam putusan Helena.

"Misalnya kita tuntut 8 tahun, diputus 5 tahun. Kemudian ada pengembalian aset yang sudah disita kepada yang bersangkutan. Nah, jaksa itu akan melakukan penelitian," terang Harli.

JPU, sambungnya, juga mencocokkan antara berkas yang menjadi alas dalam menyita aset Helena selama proses penyidikan dan alasan majelis hakim mengembalikan aset tersebut ke Helena. Harli menegaskan, hasil analisa JPU itu menentukan langkah hukum berikutnya, yakni mengajukan banding atau menerima putusan.

"Nanti bagaimana sikap lanjutannya, kita lihat. Itu yang sedang dikaji oleh penuntut umum," pungkasnya.

Helena sendiri mendengarkan sidang pembacaan putusan pada Senin (30/12/2024) lalu. Ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh mengatakan, aset Helena yang tidak terkait dugaan tindak pidana harus dikembalikan kepada terdakwa. (Z-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya