KPK Cuma Mau Buka Total Suap Hasto Kristiyanto ke Wahyu Setiawan di Persidangan

Candra Yuni Nuralam
28/12/2024 19:16
KPK Cuma Mau Buka Total Suap Hasto Kristiyanto ke Wahyu Setiawan di Persidangan
Massa dari Gerakan Pemuda Bersatu Melawan Korupsi (GPBMK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan membeberkan total uang suap yang diberikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Dana berkaitan dengan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR eks caleg Harun Masiku.

“Itu nanti akan dibuka dalam persidangan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu, 28 Desember 2024.

Tessa menegaskan tuduhan aliran dana dari Hasto untuk Wahyu disertai bukti dan keterangan saksi yang kuat. Jika dibuka sekarang, KPK khawatir merusak tahapan penyidikan.

“Untuk jumlah dan segala macam, kita belum bisa buka saat ini,” ucap Tessa.

Lebih lanjut, KPK sudah mengirimkan surat pencegahan Hasto dan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. Keduanya kini akan terdeteksi sistem jika mau ke luar Indonesia lewat jalur resmi.

“Bila yang bersangkutan ingin ke luar negeri melalui baik itu bandara maupun pelabuhan, itu bisa dinotice dan dilakukan cegah dan diinfokan kepada aparat penegak hukum,” ujar Tessa.

KPK memperbarui poster pencarian Harun. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.

KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.

KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. (M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya