Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
JAKSA penuntut umum (JPU) kembali mengajukan banding untuk empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah atau korupsi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk 2015-2022 yang merugikan negara Rp300 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, hukuman yang dijatuhkan ke para terdakwa belum memenuhi rasa keadilan. Banding itu ditujukan terhadap perkara atas nama Tamron alias Aon, Kwanyung alias Buyug, Hasan Tjie, dan Achmad Albani.
"Putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Majelis Hakim tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para terdakwa serta terjadi kerugian negara yang sangat besar," kata Harli, Sabtu (28/12).
Sebagai informasi, Tamron alias Aon dijatuhi pidana penjara 8 tahun dan pidana tambahan uang pengganti Rp3,598 triliun subsider 5 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sementara, tiga terdakwa lainnya sama-sama dihukum 5 tahun penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Diketahui, rangkaian kasus Timah itu juga menyeret nama Harvey Moeis yang merupakan suami dari artis Sandra Dewi. Sebelumnya, Harvey dijatuhi hukuman pidana penjara 6,5 tahun, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar. Atas putusan tersebut, Harli menyebut bahwa JPU juga sudah menyatakan banding atas perkara Harvey.
Direktur Pusat Studi Konstitusi atau Pusako Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura mengatakan bahwa langkah banding wajib dilakukan JPU mengingat kasus korupsi timah telah menyebabkan kerusakan lingkungan, di samping merugikan negara dengan nilai yang besar, yakni mencapai Rp300 triliun.
Angka itu terdiri dari kemahalan sewa alat penglogaman, yaitu Rp2,284 triliun, pembayaran bijih timah dari IUP Rp26,648 triliun, serta kerusakan lingkungan yang mencapai Rp271,069 triliun. (H-3)
Vonis Direktur Keuangan PT Timah Tbk. periode 2016-2020 Emil Ermindra menjadi 20 tahun penjara terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah
Fickar menekankan pendapat seseorang harus dilawan dengan pendapat. Dia menjelaskan tak ada urusan pidana dari pendapat ahli tersebut.
Harli mengatakan semua pihak harus taat asas. Dia pun meyakini ahli memberikan keterangan atas dasar pengetahuannya yang kemudian diolah dan dihitung oleh auditor negara.
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno mengatakan bahwa memori banding juga telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Presiden RI Prabowo Subianto membandingkan vonis ringan yang terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan hukuman berat yang divonis untuk maling ayam.
PERUSAHAAN peleburan timah atau smelter PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) menggugat terdakwa korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang Bangka Belitung (Babel).
PERKARA dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022 kembali mencuat setelah beredar dokumen banding Pengadilan Tinggi Jakarta. Harvey Moeis
Mukti yang juga juru bicara KY itu menjelaskan, pihaknya tengah mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap pelapor.
KUASA hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin membantah telah menentukan sikap untuk mengajukan kasasi atas vonis banding yang memperberat hukuman kliennya
Zaenur Rohman mengaku terkejut dengan vonis Harvey Moeis yang diperberat menjadi 20 tahun penjara. Lalu, berapa rata-rata vonis koruptor di Indonesia?
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved