Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, KY Analisis Potensi Pelanggaran Etik

Elma Rosana
27/12/2024 14:29
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, KY Analisis Potensi Pelanggaran Etik
Terdakwa Harvey Moeis bersama terdakwan lainnya di kasus korupsi timah.(Dok. MI)

KOMISI Yudisial (KY) terus mendalami kasus terdakwa Harvey Moeis atas kasus korupsi timah atau  pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. Juru Bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan akan menganalisis potensi pelanggaran etik dari majelis hakim.

"Dari data data tersebut sedang dianalisis apakah ada potensi pelanggaran etik dari majelis hakim," ucap Mukti melalui pesan tertulis, Jumat, 27 Desember 2024.

Mukti mengungkapkan Komisi Yudisial telah mengikuti seluruh sidang dakwaan Harvey Moeis. Termasuk dari kesaksian seluruh saksi selama sidang Terdakwa Harvey Moeis.

"Atas hak inisiatif, KY telah melakukan pemantauan sidang kasus tersebut, diantaranya pada saat kesaksian ahli, saksi a de charhe dan saksi lainnya," ungkap Mukti.

Komisi Yudisial mengakui sedang menganalisis putusan atas terdakwa Harvey Moeis "KY juga sedang mendalami putusan," tuturnya.

Pada perkara ini, Harvey Moeis, dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara. Dia juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Harvey juga dikenakan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Uang wajib dibayar selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Bila tak menyanggupi membayar, maka diganti hukuman penjara tambahan. Yakni, selama dua tahun bui.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya