Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Rugikan Sumber Daya Alam, Harvey Moeis tak Seharusnya Divonis Ringan

Tri Subarkah
25/12/2024 18:07
Rugikan Sumber Daya Alam, Harvey Moeis tak Seharusnya Divonis Ringan
Terdakwa Harvey Moeis bersiap menjalani sidang tuntutan perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah(MI/Usman Iskandar)

KONSTRUKSI perkara terkait tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada 2015-2022 yang ditangani penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai rumit ketimbang kasus-kasus korupsi lainnya. Terlebih, kasus tersebut menyebabkan kerugian lingkungan di Bangka Belitung.

Oleh karenanya, sensitivitas majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam menjatuhkan hukuman terhadap salah satu terdakwa, yaitu Harvey Moeis, dipertanyakan.

"Saya melihat sensitivitas hakim terhadap perkara ini patut dipertanyakan," ujar Direktur Pusat Studi Konstitusi atau Pusako Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura kepada Media Indonesia, Rabu (25/12).

Ia menegaskan, korupsi terkait tata niaga timah itu telah merugikan negara dengan nilai yang fantastis, yakni mencapai Rp300 triliun. Di sisi lain, rangkaian kejahatan yang terjadi antara 2015-2022 juga sudah menimbulkan kerusakan lingkungan dan alam.

Bagi Charles, harusnya majelis hakim mampu menangkap rasa keadilan di tengah masyarakat yang telah direnggut atas perkara korupsi tersebut. Hukuman Harvey yang hanya 6,5 tahun penjara disebut Charles justru merontokkan upaya penyidik yang sudah bersusah payah membongkar kejahatan tersebut.

"Bagaimana kemudian sebuah terobosan hukum coba dilakukan oleh jaksa dengan menghitung kerugian negara yang luar biasa, tapi kemudian dijatuhkan vonis yang seperti itu. Ini jelas melemahkan semangat kita semua," paparnya.

Kerugian Rp300 triliun itu terdiri dari kemahalan sewa alat penglogaman, yaitu Rp2,284 triliun, pembayaran bijih timah dari IUP Rp26,648 triliun, serta kerusakan lingkungan yang mencapai Rp271,069 triliun. 

Harvey divonis bersalah dengan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang TIpikor serta Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana penjara 6,5 tahun, ia juga dijatuhi pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp210 miliar yang harus dilunasi dalam waktu 1 bulan setelah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Tri/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya