Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KONSTRUKSI perkara terkait tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada 2015-2022 yang ditangani penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai rumit ketimbang kasus-kasus korupsi lainnya. Terlebih, kasus tersebut menyebabkan kerugian lingkungan di Bangka Belitung.
Oleh karenanya, sensitivitas majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam menjatuhkan hukuman terhadap salah satu terdakwa, yaitu Harvey Moeis, dipertanyakan.
"Saya melihat sensitivitas hakim terhadap perkara ini patut dipertanyakan," ujar Direktur Pusat Studi Konstitusi atau Pusako Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura kepada Media Indonesia, Rabu (25/12).
Ia menegaskan, korupsi terkait tata niaga timah itu telah merugikan negara dengan nilai yang fantastis, yakni mencapai Rp300 triliun. Di sisi lain, rangkaian kejahatan yang terjadi antara 2015-2022 juga sudah menimbulkan kerusakan lingkungan dan alam.
Bagi Charles, harusnya majelis hakim mampu menangkap rasa keadilan di tengah masyarakat yang telah direnggut atas perkara korupsi tersebut. Hukuman Harvey yang hanya 6,5 tahun penjara disebut Charles justru merontokkan upaya penyidik yang sudah bersusah payah membongkar kejahatan tersebut.
"Bagaimana kemudian sebuah terobosan hukum coba dilakukan oleh jaksa dengan menghitung kerugian negara yang luar biasa, tapi kemudian dijatuhkan vonis yang seperti itu. Ini jelas melemahkan semangat kita semua," paparnya.
Kerugian Rp300 triliun itu terdiri dari kemahalan sewa alat penglogaman, yaitu Rp2,284 triliun, pembayaran bijih timah dari IUP Rp26,648 triliun, serta kerusakan lingkungan yang mencapai Rp271,069 triliun.
Harvey divonis bersalah dengan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang TIpikor serta Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain pidana penjara 6,5 tahun, ia juga dijatuhi pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp210 miliar yang harus dilunasi dalam waktu 1 bulan setelah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Tri/M-3)
Perusahaan pelaku kejahatan lingkungan berupaya untuk membatalkan keterangan ahli Prof Bambang yang menjadi dasar perhitungan vonis oleh majelis hakim.
Timah yang belum dibayarkan royaltinya belum bisa diklaim kepemilikannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Sandra Dewi bakal menjadi salah satu saksi dalam persidangan dengan terdakwa suaminya, Harvey Moeis.
Sandra menjelaskan suaminya tidak memberikan uang kepadanya. Harvey disebut cuma mengurusi kebutuhan rumah tangga selama menikah.
Ia menjelaskan uang tersebut diterima dari Harvey pada 13 Desember 2022, namun tak diketahui sumber uangnya dari mana.
Ia mengatakan uang tersebut dipinjamkan berdasarkan permintaan sang suami dan ditransfer melalui rekening pribadinya kepada rekening istri Suparta.
Kuasa Hukum Terdakwa, Titin mengungkapkan perbedaan antara putusan vonis majelis hakim dan hasil autopsi dan visum dari dokter forensik dalam kasus Vina.
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
PENGADILAN Negeri Jakarta Barat kembali memvonis bersalah tokoh pemuda Hercules Rosario Marshal.
KALAH di pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok dan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa barat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Udi bin Muslih melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Proses peradilan terhadap para pembunuh Dufi akhirnya tuntas kemarin.
Sejak empat hari lalu, petisi yang mengutuk vonis bebas pemerkosa dua anak di Bogor telah diteken oleh seratusan ribu warganet.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved