Headline
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.
PAKAR Komunikasi Politik dari Universitas Bung Karno, Faisyal Chaniago, menanggapi penetapan tersangka terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Chaniago, penanganan kasus ini tidak bisa dipolitisasi, melainkan merupakan murni kasus hukum yang harus ditegakkan dengan keberanian oleh KPK.
Faisyal mengapresiasi keberanian KPK dalam menangani kasus ini, menyebutkan bahwa KPK sekarang menunjukkan mental keberanian yang lebih dibandingkan dengan lembaga antirasuah sebelumnya.
“Saya rasa tidak ada politisasi dalam penanganan kasus Hasto Kristiyanto. Ini murni kasus hukum. KPK sekarang punya keberanian lebih dibandingkan KPK sebelumnya. Mental keberanian ini harus menjadi modal dalam menegakkan hukum,” ungkap Faisyal Chaniago dalam keterangan yang diterima (27/12).
Faisyal juga menekankan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka diharapkan dapat mempercepat penyelesaian kasus Harun Masiku, yang telah menjadi sorotan publik selama beberapa tahun terakhir.
“Dengan ditetapkannya Hasto, Sekjen PDIP, diharapkan kasus Harun Masiku bisa cepat selesai, hingga tidak menjadi masalah hukum yang berkepanjangan. Kita semua berharap kasus ini tidak berlarut-larut,” tambahnya.
Faisyal menilai, KPK pasti sudah memiliki bukti yang kuat dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka.
“Dalam penetapan ini, KPK pasti sudah punya barang bukti yang kuat yang bisa dijadikan bukti hukum dan dipertanggungjawabkan dalam pengadilan,” ujarnya.
Dia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mengaitkan kasus hukum ini dengan isu pengusaha atau kepentingan politik tertentu. Menurutnya, kasus hukum ini sudah berlangsung lama dan bukan merupakan kasus baru yang muncul karena pengaruh pihak luar.
“Kasus penetapan ini jangan dikaitkan dengan pengusaha sekarang, sebab kasus hukum ini sudah berlangsung lama, bukan kasus hukum baru,” terangnya.
Faisyal juga menegaskan, jika KPK tidak dapat mengungkap kasus Harun Masiku, hal itu akan menciptakan preseden buruk bagi lembaga hukum dalam menegakkan hukum di Indonesia.
Faisyal menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu, agar kepercayaan publik terhadap lembaga hukum, khususnya KPK, tetap terjaga.
"Seandainya KPK tak bisa mengungkapkan kasus Harun Masiku, itu akan menimbulkan preseden buruk untuk lembaga hukum dalam menegakkan hukum," katanya. (M-3)
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
KPK memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK tengah menyelidiki asal-usul sepeda motor milik orang lain yang ditemukan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan disita oleh penyidik pada 10 Maret 2025.
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
Wamenkum Sebut RUU KUHAP Berasal dari Usulan Masyarakat
Tom Lembong mengatakan perkara yang ia hadapi selama hampir 9 bulan tersebut membuatnya paham bagaimana karut-marutnya sistem penegak hukum di Indonesia.
PEMERINTAH dinilai perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Over Dimension Overloading (ODOL) serta mencari solusi yang komprehensif dan berkelanjutan,
Dengan masih adanya praktik penyiksaan dalam proses-proses penyelidikan maupun penyidikan, maka itu tidak akan memecahkan suatu perkara
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Namun, Listyo enggan menanggapi lebih jauh soal pembubaran satgas yang dibentuk Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu. Dia meyebut Polri kini fokus pada fungsi pencegahan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved