Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Selain Hasto, Yasonna Laoly Juga Dicekal ke Luar Negeri terkait Kasus Suap Harun Masiku

Candra Yuri Nuralam
25/12/2024 16:09
Selain Hasto, Yasonna Laoly Juga Dicekal ke Luar Negeri terkait Kasus Suap Harun Masiku
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly hadir memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasuna Said, Jakarta, (18/12/2024).(MI/Susanto)

KOMISI Peberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya cegah tangkal (cekal) bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. Selain Yasonna, KPK juga mencekal Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Hasto Kristiyanto yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku.

“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap dua orang warga negara Indonesia yaitu YHL (Yasonna H Laoly) dan HK (Hasto Kristiyanto),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu (25/12). 

Yasonna masih berstatus sebagai saksi, namun, sudah diperiksa penyidik, beberapa waktu lalu. Pencegahan untuk Yasonna dan Hasto berlaku selama enam bulan. Namun, KPK bisa memperpanjang upaya paksa itu jika dibutuhkan oleh penyidik.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan (Yasonna dan Hasto) di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan,” ucap Tessa.

KPK memperbarui poster pencarian Harun. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.

KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.

KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar. (P-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya