Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merespons usulan Presiden Prabowo Subianto tentang pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD.
Anggota Bawaslu RI Puadi menegaskan apapun model sistem pilkada, Bawaslu siap mengawal dan konsisten menjalankan tugas sebagai pengawas pemilu.
“Usulan Presiden Prabowo terkait pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD yang dianggap lebih efisien dan hemat biaya, hal ini bisa menjadi diskursus pemangku kebijakan di tingkat nasional, namun tentunya apapun model sistem Pilkada, Bawaslu akan selalu siap mengawal dan konsisten menjalankan kewenangannya dengan baik”, ujar Puadi, Rabu (25/12).
Puadi berharap prinsip penyelenggaraan Pilkada kedepan lebih efektif dan efisien.
“Problematika Pilkada dengan tingginya biaya penyelenggaraan dan modal kampanye para Paslon yang besar, diharapkan kedepan Indonesia memiliki model dan sistem Pilkada yang lebih baik”, tandasnya.
Terpisah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan akan membahas lebih lanjut soal wacana pemimpin daerah yang dipilih DPRD yang diusulkan Presiden RI Prabowo Subianto.
“Mesti, pasti kita akan bahas. Kan salah satunya sudah ada di program legislasi nasional (prolegnas). Di prolegnas kalau saya tidak salah, termasuk UU pemilu dan UU Pilkada,” ujar Tito, yang dikutip Rabu (18/12).
“Nanti gongnya akan dicari tapi sebelum itu kita akan adakan rapat,” tambahnya. (Ykb/M-3)
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada.
Putusan MK menekankan ketidakmampuan Bawaslu Kalimantan Tengah untuk menggunakan kewenangannya secara optimal dan kontekstual.
Refleksi ini penting untuk menyusun regulasi yang adaptif, inklusif, dan sesuai dengan dinamika sosial-politik masyarakat.
PUSAT Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia menegaskan mengembalikan pilkada ke tangan DPRD semakin mengukuhkan kemunduran demokrasi di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved