Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung membenarkan Undang-Undang Nomor 11/2021 tentang Kejaksaan mengatur mekanisme denda damai untuk menyelesaikan tindak pidana. Kendati demikian, pidana yang dapat diselesaikan lewat denda damai itu hanya tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perekonomian.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, ketentuan denda damai diatur dalam Pasal 35 ayat (1) huruf k UU tentang Kejaksaan.
"Penyelesaian secara denda damai yang dimaksud dlam pasal ini adalah untuk UU sektoral yang merugikan perekonomian negara dan termasuk dalam tindak pidana ekonomi, misalnya tindak pidana kepabeanan, cukai, dan lain-lain," terangnya lewat keterangan tertulis, Selasa (24/12).
Harli menjelaskan, denda damai merupakan penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung terhadap perkara tindak pidana ekonomi.
Di sisi lain, ia menegaskan bahwa penyelesaian tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan oleh kejaksaan tetap mengacu pada UU tentang Tipikor yang di antaranya telah diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Dari aspek yuridis, Harli mengatakan bahwa tipikor tak termasuk tindak pidana yang dapat diterapkan denda damai sebagaimana yang diatur Pasal 35 ayat (1) huruf k UU Kejaksaan.
"Kecuali ada definisi yang memasukkan korupsi sebagai tindak pidana ekonomi," pungkasnya. (Tri/P-3)
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved