Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KEJAKSAAN Agung membenarkan Undang-Undang Nomor 11/2021 tentang Kejaksaan mengatur mekanisme denda damai untuk menyelesaikan tindak pidana. Kendati demikian, pidana yang dapat diselesaikan lewat denda damai itu hanya tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perekonomian.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, ketentuan denda damai diatur dalam Pasal 35 ayat (1) huruf k UU tentang Kejaksaan.
"Penyelesaian secara denda damai yang dimaksud dlam pasal ini adalah untuk UU sektoral yang merugikan perekonomian negara dan termasuk dalam tindak pidana ekonomi, misalnya tindak pidana kepabeanan, cukai, dan lain-lain," terangnya lewat keterangan tertulis, Selasa (24/12).
Harli menjelaskan, denda damai merupakan penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung terhadap perkara tindak pidana ekonomi.
Di sisi lain, ia menegaskan bahwa penyelesaian tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan oleh kejaksaan tetap mengacu pada UU tentang Tipikor yang di antaranya telah diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Dari aspek yuridis, Harli mengatakan bahwa tipikor tak termasuk tindak pidana yang dapat diterapkan denda damai sebagaimana yang diatur Pasal 35 ayat (1) huruf k UU Kejaksaan.
"Kecuali ada definisi yang memasukkan korupsi sebagai tindak pidana ekonomi," pungkasnya. (Tri/P-3)
HASIL survei terbaru Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyatakan, tingkat kepercayaan publik kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) cukup tinggi.
KOMISI III DPR RI menyetujui pagu indikatif anggaran Polri Tahun 2026 sebesar Rp109,6 triliun dalam rapat kerja bersama DPR yang digelar pada Senin (7/7).
Jaksa menuntut Tom Lembong agar dipidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp750 juta, yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Ryan sejatinya pernah ditahan pada Selasa, 24 Agustus 2021. Namun, saat itu buron itu terjangkit covid-19 dan harus dirawat.
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Pers dalam KUHP baru adalah isu yang kompleks, melibatkan tarik menarik antara kebebasan berekspresi dan kebutuhan akan ketertiban sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved