Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kebijakan Prabowo Memberantas Kasus Korupsi Dianggap Mendapat Dukungan Publik

Akmal Fauzi
20/12/2024 21:18
Kebijakan Prabowo Memberantas Kasus Korupsi Dianggap Mendapat Dukungan Publik
Presiden Prabowo Subianto(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

KETUA Umum Gerakan Selamatkan Negeri (GSN), Diah Warih Anjari, mendukung langkah pemberantasan korupsi yang dikampanyekan Presiden Prabowo Subianto. Ia menyoroti soal pidato Prabowo memberikan kesempatan kepada koruptor untuk bertobat dalam pertemuan dengan Mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar Kairo, di Al-Azhar Convention Center, Kairo, Mesir, 

Diah Warih Anjari optimistis rakyat Indonesia akan memberikan dukungan atas kebijakan yang diambil pemerintahan Prabowo dalam hal penegakan hukum khususnya pemberantasan korupsi.

"Saya sangat optimistis rakyat Indonesia akan memberikan dukungan penuh kepada Presiden Prabowo Subianto yang akan memberantas kasus KKN yang ada di Indonesia," tegas Diwa sapaan Diah Warih Anjari dalam keterangan yang diterima, Jumat (20/12). 

Diwa yang juga Ketum G-Nesia mewanti-wanti kepada pihak-pihak yang secara langsung disinggung kepala negara itu agar segera tobat. Menurutnya, Prabowo tidak akan main-main dan mengambil sikap tegas. 

"Ibaratnya sebagai kepala negara, Pak Prabowo tegas dan berani, apalagi hal ini menyangkut harga diri bangsa, kedaulatan bangsa, termasuk nasib seluruh rakyat Indonesia. Sebagai mantan komandan tentara tentu saja, beliau akan tegas dalam memberikan sikap secara objektif," ujarnya. 

"Saya yakin dan percaya, rakyat Indonesia berada di belakang Pak Prabowo. Karena rakyat mencintai beliau dan kebijakan-kebijakannya yang membela rakyat kecil," terang Diwa. 

Pihaknya lewat GSN, Ormas G-Nesia siap memberikan dukungan penuh kepada pemerintah dalam upaya pemberantasan KKN. Menurutnya, GSN sering melaporkan langsung ke aparat penegak hukum. 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya