Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani (A) dipanggil penyidik hari in, 20 Desember 2024.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK atas inisial A,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat (20/12).
KPK enggan memerinci informasi yang mau diulik dari keterangan pejabat Bea Cukai itu. Dia diharap memenuhi panggilan dan kooperatif menjawab pertanyaan penyidik.
Dalam kasus ini, KPK sudah menyita 104 kendaraan. Rinciannya yakni 72 mobil dan 32 motor. Semua diyakini berkaitan dengan pencucian uang Rita.
KPK turut menyita tanah dan bangunan milik Rita yang tersebar di enam lokasi. Lalu, ada juga uang Rp6,7 miliar dan mata uang asing USD senilai Rp2 miliar yang diambil sementara oleh penyidik.
KPK sangat meyakini adanya penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan Rita selama menjabat. Ratusan dokumen dan bukti elektronik menguatkan tuduhan itu. (Can/I-2)
PENUNJUKAN Letjen TNI Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan, menuai kritik.
Pengamat sekaligus Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menyoroti kelebihan dan kekurangan dari latar belakang militer yang dimiliki Djaka.
Setelah seluruh proses administrasi sudah dijalankan, kata Kristomei, barulah Djaka diberhentikan secara hormat per tanggal 14 Mei 2025 lalu.
Diketahui, Bimo disebut akan menjadi Dirjen Pajak, sementara Djaka menjabat Dirjen Bea Cukai.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang baru saja dilantik, Djaka Budhi Utama, diharapkan mampu melindungi industri hasil tembakau nasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved