Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Bantah Ada Intervensi dalam Pencarian Harun Masiku

Candra Yuri Nuralam
20/12/2024 07:51
KPK Bantah Ada Intervensi dalam Pencarian Harun Masiku
Massa membawa poster bergambar Harun Masiku di depan gedung KPK.(Dok. Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu dalam pencarian buronan Harun Masiku. Perburuan tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR itu dipastikan masih berlangsung.

“Saya tidak mengetahui adanya intervensi itu mungkin bisa diklarifikasi kepada pimpinan bila memang ada, tapi sampai sejauh ini saya tidak mendengar tentang hal tersebut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat, 20 Desember 2024.

Tessa mengatakan, KPK tetap berharap Harun bisa ditangkap untuk diproses hukum. Itu, kata dia, kini menjadi tugas pimpinan Lembaga Antirasuah Jilid VI.

Ketua Jilid VI KPK Setyo Budiyanto diharap bisa menancap gas perburuan Harun setelah resmi menjabat. Tessa meyakini Setyo tidak perlu lama mempelajari kasusnya karena pernah menjadi Direktur Penyidikan di Lembaga Antirasuah.

“Kita akan berupaya bila memang sudah dilakukan sertijab Saudara HM (Harun Masiku) dapat ditemukan di era kepemimpinan ketua Pak Setyo Budianto dan kawan-kawan,” ucap Tessa.

KPK memperbarui poster pencarian Harun. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.

KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.

Terbaru, KPK memeriksa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly dalam perkara ini. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengaku dicecar soal pengurusan permintaan fakta ke Mahkamah Agung (MA).

“Kapasitas saya sebagai Ketua DPP. Ada surat saya kirim ke KPU tentang, eh ke Mahkamah Agung (MA), untuk permintaan fatwa,” kata Yasonna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Desember 2024.

Yasonna mengatakan, surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pemilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.

“Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih,” ucap Yasonna. (Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya