Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Mau Harun Masiku Segera Ditangkap untuk Menyetop Pihak Tersandera

Candra Yuri Nuralam
20/12/2024 07:38
KPK Mau Harun Masiku Segera Ditangkap untuk Menyetop Pihak Tersandera
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.(Dok. MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap buronan Harun Masiku bisa ditangkap untuk menyetop adanya pihak yang merasa disandera dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Penyidik masih berupaya memburu mantan caleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

“Semua pihak dan elemen yang mendukung kita tetap mengharapkan aspirasinya dan dukungannya agar perkaranya juga bisa cepat selesai, dan tidak ada lagi pihak-pihak yang tersandera karena perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat, 20 Desember 2024.

Tessa mengatakan, pihak yang merasa disandera dalam perkara ini bukan cuma orang-orang yang berperkara. KPK tidak mau kasus Harun dijadikan alat untuk menyerang pihak tertentu.

“Banyak sekali pihak yang merasa perkara ini dijadikan momentum untuk menyerang pihak lain, maupun partai lain,” ujar Tessa.

Menurut Tessa, pihaknya tidak menjadikan kasus itu sebagai sandera kepada pihak-pihak tertentu. Karenanya, KPK terus memburu Harun agar tuduhan itu bisa disetop dnegan cepat.

“KPK juga tidak menginginkan itu selama memang Saudara HM (Harun Masiku) ini bisa segera cepat ditemukan dan disidangkan untuk KPK itu lebih baik,” tegas Tessa.

KPK memperbarui poster pencarian Harun. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik. KPK juga menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.

Terbaru, KPK memeriksa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly dalam perkara ini. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengaku dicecar soal pengurusan permintaan fakta ke Mahkamah Agung (MA).

“Kapasitas saya sebagai Ketua DPP. Ada surat saya kirim ke KPU tentang, eh ke Mahkamah Agung (MA), untuk permintaan fatwa,” kata Yasonna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Desember 2024.

Yasonna mengatakan, surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pemilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.

“Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih,” ucap Yasonna. (Z-9)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya