Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Gedung Bank Indonesia (BI). Salah satunya yakni Ruang Kerja Gubernur BI Perry Warjiyo.
“Ada beberapa ruangan yang kita geledah, diantaranya adalah ruang gubernur BI,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa(17/12).
Rudi mengatakan sejumlah dokumen disita penyidik dari ruang kerja Perry. Namun, ia tidak memerinci jenis berkas yang disita "Kita ya mencari bukti-bukti berupa dokumen dan yang lain-lain yang terkait dengan dugaan kita,” ucap Rudi.
Dia enggan memerinci lokasi lain yang disambangi penyidik. Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan rasuah berupa dana CSR di BI.
Sejumlah pihak akan dipanggil untuk mendalami perkara ini. Rudi enggan memerinci nama-nama yang akan dimintai keterangan pascapenggeledahan.
KPK mengonfirmasi kasus dugaan rasuah di BI sudah naik ke tahap penyidikan. Namun, surat perintah penyidikannya (sprindik) masih bersifat umum. (P-5)
KPKĀ sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan rasuah dana CSR di Bank Indonesia (BI).
TERPILIHNYA Destry Damayanti sebagai Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia diharapkan membuat kinerja bank sentral tetap optimal. BI memiliki mandat baru mendukung pertumbuhan ekonomi.
Pemerintah perlu memperhatikan dampak penaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% di 2025 terhadap masyarakat golongan bawah.
Rasio perpajakan saat ini masih rendah, baru 10,21% pada 2023, bahkan turun jika dibandingkan dengan di 2022 yang mencapai 10,39%.
BI memandang digitalisasi bisa menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru. Apalagi para capres rata-rata memasang target pertumbuhan 6% hingga 7%.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved