Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Fakta baru bermunculan dalam Persidangan kasus dugaan korupsi komoditas timah di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus). Salah satu terdakwa kasus, yakni Helena Lim dalam penjelasannya mengaku bahwa ia bukan berasal dari kalangan ekonomi atas.
Helena mengaku ayahanda sudah tiada ketika usianya masih belia. “Saya adalah anak yatim yang dilahirkan dari keluarga yang kurang mampu. Sejak usia saya 12 tahun sudahditinggal mati ayah saya, dan mama pun harus bekerja keras membiayai 5 anaknya untuk diberi makan dan sekolah dengan jerih payahnya sendiri. Di usia saya yang masih belia saya sudah mencari uang dengan membantu mama menjahit sepatu, berjualan nasi, sampai berjualan keripik di sekolah,” katanya dalam persidangan dikutip, Jumat (12/12).
Ketika di usia 17 tahun Ia sudah bekerja di perusahaan besar dan bisa membiayai kuliah saya sendiri. Tetapi karena kesibukan bekerja, akhirnya kuliah tersebut tidakdapat diselesaikan, kandas di tengah jalan.
Seiring berjalannya waktu, Ia pun memulai bisnisnya dalam dunia valas hingga menjadi manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Lambat laun, usahanya mulai naik dan dipercaya banyak orang, dan namanya mulai dikenal public sebagai Crazy Rich Pantai Indah Kapuk.
Namun, label itu harus dibayar mahal, Ia mengeklaim label ini membuatnya menjadi target dari kasus dugaan korupsi PT Timah. Helena Lim pun akhirnya buka suara mengapa akhirnya bisa disebut Crazy Rich PIK.
“Saya Helena Lim, duduk di hadapan Majelis Hakim Yang Mulia sebagai Terdakwa Kasus Korupsi Timah. Saya ingin sedikit bercerita tentang seberapa mahalnya harga sebuah Popularitas disebut sebagai “Crazy Rich Pantai Indah Kapuk”,” ujarnya di depan Majelis Hakim.
Adapun Helena jadi tersangka usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai money changer miliknya, PT QSE menjadi tempat penampungan dana kasus timah karena sudah melakukan transaksi dengan terdakwa kasus dugaankorupsi PT Timah diantaranya Harvey Moeis.
Helena Lim menolak anggapan tersebut karena ada banyak money changer lain yang juga melakukan transaksi dengan suamidari aktris Sandra Dewi tersebut.
“Terdapat money changer lain yang juga menjual valuta asing kepada terdakwa dan memiliki pola bisnis yang sama, akan tetapi hanya saya yang dijadikan tersangka lalu terdakwa dalam perkara ini. Ada beberapa money changer lain yang juga dipakai oleh para terdakwa, tapi tetap yang dijadikan terdakwa hanya Saya, padahal pola transaksi seluruh money changer sama persis, termasuk ketidaksengajaan syarat administratif seperti tidak menyerahkan KTP, tidak melakukan pelaporan serta ketidaklengkapan syarat administrasi lain,” ujar Helena Lim.
Ia mengakui melakukan kelalaian administrasi dalam menjalankan transaksi di PT QSE, namun tidak ada niat untuk membantu para terdakwa. Ia juga telah bersaksi semua bahwa PT QSE hanya money changer biasa seperti money changer lainnya.
Helena Lim mengaku tak mengetahui asal dana yang digunakan oleh Harvey Moeis dan para terdakwa.
Money changer juga tidak ada kewajiban untuk mengetahui. Tujuan transaksi termasuk keterangan di slip, sepenuhnya tanggung jawab pihak penyetor.
“Para Terdakwa yaitu Harvey Moeis, Suwito Gunawan, Tamron, Robert Indarto, Rosalina telah menyatakan dalam persidangan bahwa mereka tidak pernah memberitahu saya perihal asal dana yang mereka gunakan untuk membeli valuta asing di PT QSE,” kata Helena Lim.
Ia pun bersumpah tidak pernah tahu bisnis timah, tidak pernah tahu mengenai dana CSR, dan juga bersumpah tidak pernah menerima fee dari transaksi smelter dengan PT Timah sepersen pun.
“Seandainya saya dari awal saya tahu bahwa sumber dana para smelter tersebut berasal dari hasil kejahatan, dapat saya pastikan saya akan menolak transaksi tersebut. Saya tidak akan mau terlibat untuk penukaran valuta asing di perusahaan saya PT Quantum Skyline Exchange, karena saya terikat dengan Peraturan Bank Indonesia No 12/2010,” ujar Helena Lim.
Kini, jaksa penuntut umum (JPU) sudah menuntut Helena Lim 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan serta membayar uang pengganti Rp210 miliar subsider 4 tahun kurungan. JPU menyebut Helena Lim dan Harvey Moeis menerima aliran dana Rp420 miliar. (Ykb/I-2)
PAKAR Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, memberikan tanggapannya terkait gugatan PT Timah Tbk ke MK.
PERKARA dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022 kembali mencuat setelah beredar dokumen banding Pengadilan Tinggi Jakarta. Harvey Moeis
JPU sudah mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap terdakwa kasus korupsi Harvey Moeis terkait tata niaga timah
Pengadilan Tipikor memvonis terdakwa kasus pengolahan tata niaga komoditas timah. Kerusakan lingkungan akibat tambang bisa ditanggulangi dengan reklamasi.
PENASIHAT hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih, mempertanyakan gugatan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) terkait Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Rp300 triliun
PERSIDANGAN dugaan korupsi di PT Timah Tbk memunculkan pertanyaan terkait metode perhitungan kerugian lingkungan yang dilakukan pihak penuntut
Arc'teryx Equipmen menegaskan pihaknya tidak terlibat dan tidak berafiliasi dengan toko-toko dan produk Arc'teryx yang saat ini dipasarkan dan dijual di Indonesia.
Berdasarkan Pasal 41 UU No 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, permohonan kasasi harus dilakukan 14 hari sejak pembacaan putusan
KLHK melakukan perlawanan dengan mengajukan keberatan atau renvoi prosedur di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan yang saat ini sedang dalam proses persidangan.
KY akan mencoba memeriksa apakah dasar permohonan beralasan atau tidak.
Amos Cadu Hina menilai BUMN PT Istaka Karya masih meninggalkan sejumlah utang puluhan miliar rupiah dari subkontraktor dan suplier mitra yang belum diselesaikan,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved