Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Sandra Dewi Ungkap Detail Utang Rp 3,15 Miliar dalam Sidang Kasus Suaminya

Candra Yuri Nuralam
23/10/2024 16:36
Sandra Dewi Ungkap Detail Utang Rp 3,15 Miliar dalam Sidang Kasus Suaminya
Kesaksian Sandra Dewi dalam kasus korupsi Timah(MI/Usman Iskandar)

ARTIS Sandra Dewi, istri dari pengusaha Harvey Moeis, buka suara mengenai utang yang telah dilunasi sebesar Rp3,15 miliar dalam sidang terkait kasus korupsi PT Timah yang melibatkan suaminya. Pengakuan ini muncul saat Sandra menjadi saksi menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan.

Sidang tersebut mengungkap fakta menarik, saat JPU menanyakan apakah Sandra pernah menerima transfer sebesar Rp3,15 miliar dari rekening PT Quantum Skyline Exchange (QSE), perusahaan penukaran uang milik terdakwa Helena Lim, pada tahun 2019.

Dengan tenang, Sandra mengonfirmasi bahwa transfer tersebut benar terjadi, namun dana itu digunakan untuk pelunasan cicilan rumah.

"Itu memang untuk urusan rumah, suami saya yang mencicil sebagian. Uang muka saya yang bayar, dan Rp 3,15 miliar itu adalah pelunasan terakhir," jelas Sandra dalam kesaksian di persidangan, Rabu (23/10)

Menurut Sandra, tidak ada keterlibatan bisnis pribadi antara dirinya dengan PT QSE maupun Helena Lim.

PT QSE hanya berperan sebagai perantara dalam penukaran uang yang dilakukan oleh suaminya sebelum mentransfer dana tersebut kepada Sandra.

Saat sidang berlangsung, Hakim menyela cecaran pertanyaan JPU yang dianggap sudah dibahas pada sidang sebelumnya.

"Itu sudah disampaikan di sidang sebelumnya," ujar Hakim, memperingatkan agar sidang tidak berlarut pada hal yang sama.

Setelah memastikan bukti transfer, JPU juga mengajukan pertanyaan terkait transfer lain yang dilakukan Sandra Dewi kepada Anggraeni, Komisaris PT Refined Bangka Tin (RBT) sekaligus istri Direktur Utama PT RBT.

Sandra mengakui pernah mentransfer Rp10 miliar kepada Anggraeni, namun menegaskan bahwa itu adalah pinjaman pribadi, tidak terkait dengan kasus yang sedang dibahas.

"Transfer Rp 10 miliar itu pada tahun 2019, sedangkan pelunasan rumah Rp 3,15 miliar yang dibahas saat ini terjadi pada 2018," tambah kuasa hukum Sandra Dewi, memperjelas perbedaan kedua transaksi tersebut.

Persidangan semakin menarik dengan alur fakta-fakta yang terungkap, menjadikan kasus ini pusat perhatian.

Sementara itu, Sandra Dewi terus mempertahankan bahwa transaksi tersebut adalah urusan pribadi rumah tangganya dan tidak berkaitan dengan kasus korupsi yang sedang disidangkan. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya