Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
ARTIS Sandra Dewi, istri dari pengusaha Harvey Moeis, buka suara mengenai utang yang telah dilunasi sebesar Rp3,15 miliar dalam sidang terkait kasus korupsi PT Timah yang melibatkan suaminya. Pengakuan ini muncul saat Sandra menjadi saksi menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan.
Sidang tersebut mengungkap fakta menarik, saat JPU menanyakan apakah Sandra pernah menerima transfer sebesar Rp3,15 miliar dari rekening PT Quantum Skyline Exchange (QSE), perusahaan penukaran uang milik terdakwa Helena Lim, pada tahun 2019.
Dengan tenang, Sandra mengonfirmasi bahwa transfer tersebut benar terjadi, namun dana itu digunakan untuk pelunasan cicilan rumah.
"Itu memang untuk urusan rumah, suami saya yang mencicil sebagian. Uang muka saya yang bayar, dan Rp 3,15 miliar itu adalah pelunasan terakhir," jelas Sandra dalam kesaksian di persidangan, Rabu (23/10)
Menurut Sandra, tidak ada keterlibatan bisnis pribadi antara dirinya dengan PT QSE maupun Helena Lim.
PT QSE hanya berperan sebagai perantara dalam penukaran uang yang dilakukan oleh suaminya sebelum mentransfer dana tersebut kepada Sandra.
Saat sidang berlangsung, Hakim menyela cecaran pertanyaan JPU yang dianggap sudah dibahas pada sidang sebelumnya.
"Itu sudah disampaikan di sidang sebelumnya," ujar Hakim, memperingatkan agar sidang tidak berlarut pada hal yang sama.
Setelah memastikan bukti transfer, JPU juga mengajukan pertanyaan terkait transfer lain yang dilakukan Sandra Dewi kepada Anggraeni, Komisaris PT Refined Bangka Tin (RBT) sekaligus istri Direktur Utama PT RBT.
Sandra mengakui pernah mentransfer Rp10 miliar kepada Anggraeni, namun menegaskan bahwa itu adalah pinjaman pribadi, tidak terkait dengan kasus yang sedang dibahas.
"Transfer Rp 10 miliar itu pada tahun 2019, sedangkan pelunasan rumah Rp 3,15 miliar yang dibahas saat ini terjadi pada 2018," tambah kuasa hukum Sandra Dewi, memperjelas perbedaan kedua transaksi tersebut.
Persidangan semakin menarik dengan alur fakta-fakta yang terungkap, menjadikan kasus ini pusat perhatian.
Sementara itu, Sandra Dewi terus mempertahankan bahwa transaksi tersebut adalah urusan pribadi rumah tangganya dan tidak berkaitan dengan kasus korupsi yang sedang disidangkan. (Z-10)
Aset Sandra yang disita dipastikan sudah ditelaah oleh para jaksa. Barang-barang yang akan dilelang itu bukan diperoleh sebelum Sandra dan Harvey menikah.
TERPIDANA korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan Harvey Moeis tinggal menunggu waktu eksekusi menjalani masa hukuman 20 tahun penjara, asetnya dilelang
Kejagung akan melelang sejumlah aset sitaan milik terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, dan istrinya, artis Sandra Dewi, uangnya akan diserahkan ke negara
seluruh aset sitaan milik terpidana korupsi timah Harvey Moeis dan 88 tas mewah milik istrinya Sandra Dewi untuk dilelang, berikut daftarnya :
Eksekusi ini dilakukan menyusul diterimanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dia mengungkapkan, salah satu alasan Harvey Moeis belum dieksekusi adalah karena pihak Kejaksaan belum menerima salinan putusan.
TERPIDANA korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan Harvey Moeis tinggal menunggu waktu eksekusi menjalani masa hukuman 20 tahun penjara, asetnya dilelang
Kejagung akan melelang sejumlah aset sitaan milik terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, dan istrinya, artis Sandra Dewi, uangnya akan diserahkan ke negara
seluruh aset sitaan milik terpidana korupsi timah Harvey Moeis dan 88 tas mewah milik istrinya Sandra Dewi untuk dilelang, berikut daftarnya :
Eksekusi ini dilakukan menyusul diterimanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Semua perintah hakim harus dijalankan sesuai dengan bacaan vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Kejagung segera menyita aset terkait kasus ini untuk pengembalian kerugian negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved