Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) membantah isu yang menyebut artis Sandra Dewi (SD) berstatus tersangka dalam korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Beredar di media sosial yang menyebut Sandra menyusul suaminya, Harvey Moeis (HM) menjadi tersangka rasuah timah.
"Belum ada pernyataan resmi dari penyidik dalam penetapan tersangka yang bersangkutan, artinya sampai saat ini masih status yang bersangkutan sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Rabu, 5 Juni 2024.
Setiap informasi baru dalam kasus ini dipastikan akan diinformasikan kepada publik. Hal ini sebagai wujud transparansi Korps Adhyaksa.
Baca juga : Kejaksaan Agung Periksa Adik Sandra Dewi Terkait Kasus Korupsi Timah
Di samping itu, Ketut mengatakan perkara terkait suami Sandra Dewi, Harvey Moeis masih dalam proses pemberkasan. Bila rampung, penyidik akan melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel)
"Masih tahap pemberkasan," ucap Ketut.
Terpisah, Pengacara Harvey dan Sandra, Harris Arthur juga membantah isu penetapan tersangka Sandra Dewi. Menurutnya, isu itu fitnah. Dia menegaskan Sandra hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
Baca juga : Kejagung Diminta Sita Harta Harvey yang Diberikan ke Sandra Dewi
"Kalau Bu Sandra kembali saya tegaskan itu fitnah, dan Bu Sandra statusnya tetap sebagai saksi," kata Harris.
Untuk diketahui, Sandra Dewi adalah istri dari salah satu tersangka kasus korupsi timah. Suami Sandra, Harvey Moeis (HM) ditetapkan tersangka pada 27 Maret 2024 lalu.
Sandra sudah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejagung. Yakni pada Rabu, 15 Mei 2024 dan Kamis, 4 April 2024.
Kejagung menetapkan 22 tersangka dalam kasus ini. Akibat rasuah ini negara mengalami kerugian keuangan mencapai Rp300,003 triliun. Nilai itu berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Rinciannya, kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun. (Z-7)
PT Timah Tbk melalui anak usahanya, PT Timah Industri, meresmikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Rooftop berkapasitas 303,1 kilowatt peak (kWp) di kawasan industri Cilegon.
PT Timah memastikan membuka diri terhadap proses audit dan evaluasi dari lembaga berwenang, termasuk yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
PT Timah, melalui anak usahanya PT Timah Karya Persada Properti, berkomitmen mendukung program tiga juta rumah yang dicanangkan pemerintah.
Komisi VI DPR RI mendorong pemerintah segera menetapkan harga pokok mineral (HPM) timah. Penetapan itu dibutuhkan sebagai langkah strategis memperbaiki tata kelola pertambangan.
Sosok nakhoda baru PT Timah, Restu Widiyantoro, diharap dapat membawa angin segar dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang mengedepankan bisnis yang berkelanjutan.
PERUSAHAAN peleburan timah atau smelter PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) menggugat terdakwa korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang Bangka Belitung (Babel).
MA menolak permohonan kasasi Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
PERKARA dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022 kembali mencuat setelah beredar dokumen banding Pengadilan Tinggi Jakarta. Harvey Moeis
Mukti yang juga juru bicara KY itu menjelaskan, pihaknya tengah mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap pelapor.
KUASA hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin membantah telah menentukan sikap untuk mengajukan kasasi atas vonis banding yang memperberat hukuman kliennya
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved