Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memeriksa Kartika Dewi, adik dari artis Sandra Dewi, Jumat (31/5) sebagai saksi dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebut pemeriksaan sebagai saksi ini dalam kapasitas sebagai adik ipar dari tersangka Harvey Moeis.
"Saksi yang diperiksa KD (Kartika Dewi) selaku adik ipar tersangka HM (Harvey Moeis)," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/6).
Baca juga : Kejagung Diminta Sita Harta Harvey yang Diberikan ke Sandra Dewi
Ketut menambahkan, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga memeriksa suami Kartika Dewi berinisial RS. Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan penyidik terhadap Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung periode 2019, Rusbani, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Meski begitu, Ketut tidak merinci hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada kedua saksi dan satu tersangka. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan dalam rangka melengkapi berkas perkara.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.
Baca juga : Harvey Moeis Suami Sandra Dewi jadi Tersangka Kasus Korupsi PT Timah, Diduga Rugikan Negara Rp271 T
Dalam kasus korupsi ini, Kejagung telah menetapkan 22 tersangka. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300,003 triliun.
Rinciannya, kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun. (Z-3)
Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Ini jawaban pihak BPJS Kesehatan soal status kepesertaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi sebagai peserta BPJS Kesehatan penerima bantuan iuran (PBI) yang dibiayai APBD DKI Jakarta.
Perlu ada revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan agar agar penerima PBI APBD dapat diatur dengan jelas.
Bukan hanya membersihkan data lama UHC, Ani juga mengungkap pihaknya segera merevisi pergub Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan.
PENASIHAT hukum terdakwa Harvey Moeis, Andi Ahmad, tak terima atas putusan majelis hakim yang memerintahkan penyitaan seluruh aset kliennya, termasuk harta istri Harvey, Sandra Dewi
Harvey Moieis dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan, jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun.
PT Timah Tbk melalui anak usahanya, PT Timah Industri, meresmikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Rooftop berkapasitas 303,1 kilowatt peak (kWp) di kawasan industri Cilegon.
PT Timah memastikan membuka diri terhadap proses audit dan evaluasi dari lembaga berwenang, termasuk yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
PT Timah, melalui anak usahanya PT Timah Karya Persada Properti, berkomitmen mendukung program tiga juta rumah yang dicanangkan pemerintah.
Komisi VI DPR RI mendorong pemerintah segera menetapkan harga pokok mineral (HPM) timah. Penetapan itu dibutuhkan sebagai langkah strategis memperbaiki tata kelola pertambangan.
Sosok nakhoda baru PT Timah, Restu Widiyantoro, diharap dapat membawa angin segar dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang mengedepankan bisnis yang berkelanjutan.
PERUSAHAAN peleburan timah atau smelter PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) menggugat terdakwa korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang Bangka Belitung (Babel).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved