Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kejaksaan Agung Periksa Adik Sandra Dewi Terkait Kasus Korupsi Timah

Siti Yona Hukmana
01/6/2024 07:55
Kejaksaan Agung Periksa Adik Sandra Dewi Terkait Kasus Korupsi Timah
Kejagung memeriksa Kartika Dewi, adik artis Sandra Dewi, sebagai saksi dalam kasus korupsi di PT Timah(MI/Susanto)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memeriksa Kartika Dewi, adik dari artis Sandra Dewi, Jumat (31/5) sebagai saksi dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015-2022. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebut pemeriksaan sebagai saksi ini dalam kapasitas sebagai adik ipar dari tersangka Harvey Moeis.

"Saksi yang diperiksa KD (Kartika Dewi) selaku adik ipar tersangka HM (Harvey Moeis)," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/6).

Baca juga : Kejagung Diminta Sita Harta Harvey yang Diberikan ke Sandra Dewi

Ketut menambahkan, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga memeriksa suami Kartika Dewi berinisial RS. Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan penyidik terhadap Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung periode 2019, Rusbani, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Meski begitu, Ketut tidak merinci hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada kedua saksi dan satu tersangka. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan dalam rangka melengkapi berkas perkara.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.

Baca juga : Harvey Moeis Suami Sandra Dewi jadi Tersangka Kasus Korupsi PT Timah, Diduga Rugikan Negara Rp271 T

Dalam kasus korupsi ini, Kejagung telah menetapkan 22 tersangka. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300,003 triliun.

Rinciannya, kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya