Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
STATUS kepesertaan BPJS Kesehatan Harvey Moeis dan Sandra Dewi menuai polemik dan hujatan masyarakat. Itu karena keduanya diketahui berstatus sebagai peserta BPJS Kesehatan penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang dibiayai APBD DKI Jakarta. Padahal terdakwa kasus korupsi timah dan istrinya itu bukan merupakan kelompok masyarakat yang perlu diberikan bantuan PBI APBD.
Pihak BPJS Kesehatan mengatakan, hal itu merupakan sesuai dengan aturan soal segmen kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ada saat ini.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, Harvey Moeis dan Sandra Dewi memang tercatat sebagai peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah (pemda).
Ia menjelaskan, ada beberapa segmen kepesertaan JKN yang didaftarkan dan iurannya dibiayai oleh pemerintah. Pertama adalah segmen penerima bantuan iuran jaminan kesehatan atau PBIJK, yaitu jaminan kesehatan yang diperuntukkan bagi orang yang tidak mampu dengan hak kelas III.
Kedua, adalah penduduk yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan pemerintah daerah. Segmen itu disebut sebagai segmen PBPU Pemda.
Pada segmen tersebut, persyaratannya tidak harus masyarakat tidak mampu, melainkan seluruh penduduk suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta program JKN dan bersedia diberikan hak kelas III.
Dalam segmen kedua tersebutlah Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar.
Sementara itu, sebelumnya menanggapi isu tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan telah memanggil seluruh pihak seperti BPJS DKI Jakarta terkait masalah itu.
Ia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta juga telah mulai melakukan pembenahan data terkait peserta BPJS Kesehatan yang merupakan PBI APBD.
"Sebenarnya kami pun sudah melakukan cleansing, verifikasi, validasi, dan ada katakanlah data-data yang sudah kami benarkan. Namun kebetulan sampai Pak Harvey belum," kata dia di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (30/12).
Ia menambahkan, pihaknya juga akan segera melakukan revisi terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan. Menurut dia, regulasi itu perlu direvisi agar penerima PBI APBD dapat diatur dengan jelas.
(Z-9)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved