Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PENGAMAT kebijakan publik Universitas Indonesia (UI) Vishnu Juwono mengatakan bahwa pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang menyoroti kelemahan vonis pengadilan terhadap koruptor di Indonesia harus menjadi momentum untuk mengevaluasi efektivitas penegakan hukum dalam kasus korupsi.
Pidato Presiden Prabowo menggarisbawahi kelemahan sistem penegakan hukum kita karena vonis terhadap koruptor tidak memberikan efek jera yang signifikan," ujar Vishnu yang juga dosen Administrasi Negara Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) di Depok, Jumat (3/1).
Kasus yang dimaksud Presiden Prabowo melibatkan Harvey Moeis, suami selebriti Sandra Dewi, yang divonis 6,5 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Vonis tersebut jauh dari proporsional mengingat kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun. Dalam kasus yang sama, Helena Lim divonis 5 tahun penjara dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta, sementara mantan Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi, hanya menerima hukuman 8 tahun penjara dengan denda Rp750 juta.
Kerugian negara dalam kasus ini meliputi Rp2,28 triliun akibat aktivitas sewa-menyewa alat pengolahan dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun dari pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, dan Rp271,07 triliun kerugian lingkungan.
"Vonis yang dijatuhkan tidak mencerminkan besarnya dampak dari kejahatan tersebut. Penegak hukum harus mempertimbangkan tuntutan maksimal seperti hukuman seumur hidup, terutama dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah," tegas Vishnu.
Selain itu, Vishnu menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap pelaksanaan hukuman penjara.
Ia mengingatkan perlunya menghindari kejadian seperti penyediaan sel mewah atau kesempatan bagi narapidana korupsi untuk keluar penjara, seperti yang terjadi pada kasus narapidana terdahulu, misalnya; Artalyta Suryani, Freddy Budiman, dan Gayus Tambunan.
"Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan harus memastikan bahwa hukuman dijalankan secara adil dan tanpa perlakuan istimewa," tambah Vishnu.
Vishnu juga menyoroti pentingnya pembenahan sistem peradilan. Hakim dalam kasus korupsi harus diberikan pelatihan khusus dan standar etika yang lebih tinggi untuk memastikan vonis yang dijatuhkan adil dan beri efek jera.
Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang berdampak sistemik. Oleh karena itu, penanganannya harus dengan pendekatan luar biasa juga," ujar Vishnu.
Vishnu mendukung langkah Presiden Prabowo untuk mendorong evaluasi sistem peradilan dalam menangani kasus korupsi.
"Pidato Presiden adalah pengingat penting bahwa kita perlu memperbaiki banyak aspek dalam sistem hukum kita. Hanya dengan penegakan hukum yang tegas, transparan, dan akuntabel, kita dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi negara," kata pungkasnya. (Ant/I-2)
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Di satu sisi, wamen adalah pembantu meteri yang seharusnya bekerja menjalankan roda pemerintahan. Di sisi lainnya, komisaris BUMN bertugas mengawasi kebijakan direksi BUMN.
MA menolak permohonan kasasi Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
PERUSAHAAN peleburan timah atau smelter PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) menggugat terdakwa korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang Bangka Belitung (Babel).
PERKARA dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022 kembali mencuat setelah beredar dokumen banding Pengadilan Tinggi Jakarta. Harvey Moeis
Mukti yang juga juru bicara KY itu menjelaskan, pihaknya tengah mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap pelapor.
KUASA hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin membantah telah menentukan sikap untuk mengajukan kasasi atas vonis banding yang memperberat hukuman kliennya
Zaenur Rohman mengaku terkejut dengan vonis Harvey Moeis yang diperberat menjadi 20 tahun penjara. Lalu, berapa rata-rata vonis koruptor di Indonesia?
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved