Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Produk Antikarat Buatan AS Digugat untuk Henti Edar

Aries Wijaksena
26/11/2025 18:55
Produk Antikarat Buatan AS Digugat untuk Henti Edar
Oktavianus Rasubala(Dok pribadi)

Produsen cairan pelumas antikarat asal Amerika, WD-40 Company dan WD-40 Manufacturing Company serta distributornya, PT BKT, digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, oleh Benny Bong, pemilik usaha dengan merek dagang cairan antikarat lokal Indonesia, Get All-40.

Pendaftaran gugatan diterima PN Jakarta Pusat pada 4 November 2025 seperti tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Gugatan teregister nomor 775/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dengan perkara perbuatan melawan hukum. Sidang dijadwalkan 7 bulan lagi yakni 12 Mei 2026 mengingat tergugat berasal dari Amerika Serikat.

Kuasa hukum Benny Bong, Oktavianus Rasubala, menyatakan kliennya membuat beberapa produk lubricant dan cairan antikarat dengan merek dagang antara lain GETALL, Get All, dan Get All-40 yang didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam perkembangannya, pada 2018, WD-40 melakukan gugatan merek dagang Get All-40 di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat.  Pengadilan memenangkan WD-40 dengan membatalkan sertifikat merek dagang Get All-40.

Rasubala menyatakan akibat dibatalkannya merek dagang Get All-40, kliennya menderita kerugian puluhan miliar rupiah.
Benny Bong kemudian memohon perlindungan hukum dan mediasi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI pada tanggal 18 Agustus 2013.

DJKI melakukan mediasi dengan kedua pihak yang bersengketa pada 30 April 2024. ”Pihak mereka menyampaikan bersedia memberikan kompensasi kerugian untuk pemusnahan stok Get All-40. Pembiayaan akan ditanggung WD-40,” ujar Rasubala.

Namun sayangnya pada mediasi 3 September 2024 pihak WD-40, menyatakan sangat sulit untuk memberikan kompensasi atau ganti kerugian.

Rasubala menambahkan pada 15 Januari 2025, kuasa hukum WD-40 mengirimkan surat kepada Direktur Penegakan Hukum DJKI bahwa kliennya tidak akan menanggung biaya pemusnahan produk Get All-40.

”Inilah dasar kita mengajukan gugatan. Melalui mediasi yang panjang, kesepakatan yang semula sudah disepakati kemudian dibatalkan secara sepihak. Klien kami jelas mengalami kerugian,” tutur Rasubala.

Ia mencatat kliennya mengalami kerugian sebesar Rp83 miliar dari rentang 2015-2019.

Rasubala menambahkan distributor WD-40 di Indonesia yakni PT BKT sebagai turut tergugat. Ia meminta turut tergugat sebagai distributor resmi WD-40 untuk menghentikan semua aktivitas distribusi dan pemasaran.

”Distributor resmi para tergugat di Indonesia harus ikut bertanggung jawab atas kerugian klien kami dengan menghentikan semua aktifitas distribusi pemasaran produk WD-40,” tegas Rasubala.

Kuasa hukum WD-40, Wiku Anindito, saat dihubungi lewat pesan Whatsapp dan telepon belum memberikan tenggapan terkait gugatan ini. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya