Asal-asalan Isi LHKPN, DPR Usul hanya Perlu Sanksi Publik

Tri Subarkah
13/12/2024 20:14
Asal-asalan Isi LHKPN, DPR Usul hanya Perlu Sanksi Publik
ilustrasi.(MI)

ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid berpendapat bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan tanda awal integritas seorang pejabat negara. 

Baginya, integritas merupakan ranah etika, sehingga tidak diperlukan saksi pidana terhadap pejabat negara yang belum mengisi atau asal-asalan dalam mengisi LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Hemat saya cukuplah publik yang memberikan penilaian kepada mereka yang telah melaporkan atau yang belum atau tidak melaporkan LHKP. Tidak melaporkan LHKPN menjadi pelanggaran etika publik bukan pelanggaran hukum," kata Jazilul kepada Media Indonesia, Jumat (13/12).

Hal itu disampaikannya saat menanggapi temuan KPK bahwa masih terdapat penyelenggara negara yang asal-asalan mengisi LHKPN. Diketahui, KPK hanya dapat memberikan rekomendasi jika pejabat tak melaporkan harta kekayaan secara lengkap dan benar.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menyatakan, sanksi sebenarnya dapat diberikan oleh atasan langsung pejabat negara. Menurutnya, sanksi itu dapat diatur dalam regulasi internal di masing-masing kementerian/lembaga.

Adapun sanksi pidana dapat diatur lewat perubahan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Zaenur mengatakan, cara paling tepat dalam penegakan laporan harta kekayaan pejabat negara adalah kriminalisasi peningkatan kekayaan secara tidak sah atau illicit enrichment.

"Yang hartanya tidak wajar diinvestigasi dan diminta membuktikan asal usulnya. Yang tidak bisa buktikan dari hasil sah, dirampas untuk negara. Illicit enrichment ini paling tepat diatur di UU Tipikor. Oleh karena itu perlu revisi," pungkasnya. (Tri/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya