Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid berpendapat bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan tanda awal integritas seorang pejabat negara.
Baginya, integritas merupakan ranah etika, sehingga tidak diperlukan saksi pidana terhadap pejabat negara yang belum mengisi atau asal-asalan dalam mengisi LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Hemat saya cukuplah publik yang memberikan penilaian kepada mereka yang telah melaporkan atau yang belum atau tidak melaporkan LHKP. Tidak melaporkan LHKPN menjadi pelanggaran etika publik bukan pelanggaran hukum," kata Jazilul kepada Media Indonesia, Jumat (13/12).
Hal itu disampaikannya saat menanggapi temuan KPK bahwa masih terdapat penyelenggara negara yang asal-asalan mengisi LHKPN. Diketahui, KPK hanya dapat memberikan rekomendasi jika pejabat tak melaporkan harta kekayaan secara lengkap dan benar.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menyatakan, sanksi sebenarnya dapat diberikan oleh atasan langsung pejabat negara. Menurutnya, sanksi itu dapat diatur dalam regulasi internal di masing-masing kementerian/lembaga.
Adapun sanksi pidana dapat diatur lewat perubahan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Zaenur mengatakan, cara paling tepat dalam penegakan laporan harta kekayaan pejabat negara adalah kriminalisasi peningkatan kekayaan secara tidak sah atau illicit enrichment.
"Yang hartanya tidak wajar diinvestigasi dan diminta membuktikan asal usulnya. Yang tidak bisa buktikan dari hasil sah, dirampas untuk negara. Illicit enrichment ini paling tepat diatur di UU Tipikor. Oleh karena itu perlu revisi," pungkasnya. (Tri/I-2)
PEMERINTAH Provinsi Jawa Timur belum menunjuk pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Madiun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati Sudewo, Senin, (19/1). Bupati Pati Sudewo terkena OTT KPK terkait dugaan jual beli jabatan.
PASCADITANGKAPNYA Bupati Pati Sudewo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kantor Bupati Pati di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Selasa, (20/1) terpantau lengang.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), terhadap Bupati Pati Sudewo dan jajarannya pada Senin, (19/1). OTT KPK itu disebut dilakukan terkait dengan dugaan jual beli jabatan
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati Sudewo pada Senin (19/1) malam.
UANG miliaran rupiah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penangkapan Bupati Pati Sudewo dan sejumlah pejabat Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Senin, (19/1).
Jazilul mengatakan saat ini penting untuk mempersilahkan Presiden Prabowo Subianto untuk menunjukkan kinerjanya.
KETUA Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid mengaku akan menyukseskan program Presiden Prabowo Subianto. Ia menjelaskan memasuki 2025, pemerintah dihadapkan
Fraksi PKB DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk menjalankan UU HPP secara baik dan bijaksana.
Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid meminta Presiden Prabowo Subianto tidak menerima pengunduran diri Miftah Maulana alias Gus Miftah.
Jazilul menilai Gus Miftah kebablasan karena sebelumnya terbiasa berdakwah di tempat yang tidak biasa, seperti lokalisasi atau tempat hiburan malam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved