Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid berpendapat bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan tanda awal integritas seorang pejabat negara.
Baginya, integritas merupakan ranah etika, sehingga tidak diperlukan saksi pidana terhadap pejabat negara yang belum mengisi atau asal-asalan dalam mengisi LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Hemat saya cukuplah publik yang memberikan penilaian kepada mereka yang telah melaporkan atau yang belum atau tidak melaporkan LHKP. Tidak melaporkan LHKPN menjadi pelanggaran etika publik bukan pelanggaran hukum," kata Jazilul kepada Media Indonesia, Jumat (13/12).
Hal itu disampaikannya saat menanggapi temuan KPK bahwa masih terdapat penyelenggara negara yang asal-asalan mengisi LHKPN. Diketahui, KPK hanya dapat memberikan rekomendasi jika pejabat tak melaporkan harta kekayaan secara lengkap dan benar.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menyatakan, sanksi sebenarnya dapat diberikan oleh atasan langsung pejabat negara. Menurutnya, sanksi itu dapat diatur dalam regulasi internal di masing-masing kementerian/lembaga.
Adapun sanksi pidana dapat diatur lewat perubahan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Zaenur mengatakan, cara paling tepat dalam penegakan laporan harta kekayaan pejabat negara adalah kriminalisasi peningkatan kekayaan secara tidak sah atau illicit enrichment.
"Yang hartanya tidak wajar diinvestigasi dan diminta membuktikan asal usulnya. Yang tidak bisa buktikan dari hasil sah, dirampas untuk negara. Illicit enrichment ini paling tepat diatur di UU Tipikor. Oleh karena itu perlu revisi," pungkasnya. (Tri/I-2)
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPKÂ menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
JURU Bicara KPK Budi Prasetyo perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah bersifat sementara
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
Jazilul mengatakan saat ini penting untuk mempersilahkan Presiden Prabowo Subianto untuk menunjukkan kinerjanya.
KETUA Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid mengaku akan menyukseskan program Presiden Prabowo Subianto. Ia menjelaskan memasuki 2025, pemerintah dihadapkan
Fraksi PKB DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk menjalankan UU HPP secara baik dan bijaksana.
Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid meminta Presiden Prabowo Subianto tidak menerima pengunduran diri Miftah Maulana alias Gus Miftah.
Jazilul menilai Gus Miftah kebablasan karena sebelumnya terbiasa berdakwah di tempat yang tidak biasa, seperti lokalisasi atau tempat hiburan malam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved