Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid berpendapat bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan tanda awal integritas seorang pejabat negara.
Baginya, integritas merupakan ranah etika, sehingga tidak diperlukan saksi pidana terhadap pejabat negara yang belum mengisi atau asal-asalan dalam mengisi LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Hemat saya cukuplah publik yang memberikan penilaian kepada mereka yang telah melaporkan atau yang belum atau tidak melaporkan LHKP. Tidak melaporkan LHKPN menjadi pelanggaran etika publik bukan pelanggaran hukum," kata Jazilul kepada Media Indonesia, Jumat (13/12).
Hal itu disampaikannya saat menanggapi temuan KPK bahwa masih terdapat penyelenggara negara yang asal-asalan mengisi LHKPN. Diketahui, KPK hanya dapat memberikan rekomendasi jika pejabat tak melaporkan harta kekayaan secara lengkap dan benar.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menyatakan, sanksi sebenarnya dapat diberikan oleh atasan langsung pejabat negara. Menurutnya, sanksi itu dapat diatur dalam regulasi internal di masing-masing kementerian/lembaga.
Adapun sanksi pidana dapat diatur lewat perubahan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Zaenur mengatakan, cara paling tepat dalam penegakan laporan harta kekayaan pejabat negara adalah kriminalisasi peningkatan kekayaan secara tidak sah atau illicit enrichment.
"Yang hartanya tidak wajar diinvestigasi dan diminta membuktikan asal usulnya. Yang tidak bisa buktikan dari hasil sah, dirampas untuk negara. Illicit enrichment ini paling tepat diatur di UU Tipikor. Oleh karena itu perlu revisi," pungkasnya. (Tri/I-2)
Penyidik KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Jakarta Timur, Jumat (15/8). Penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, JJumat (15/8). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC) di wilayah Jakarta Timur, Jumat (15/8).
KPK memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak jamaah haji 1445 H/2024 M untuk memberikan keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
KETUA Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid mengaku akan menyukseskan program Presiden Prabowo Subianto. Ia menjelaskan memasuki 2025, pemerintah dihadapkan
Fraksi PKB DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk menjalankan UU HPP secara baik dan bijaksana.
Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid meminta Presiden Prabowo Subianto tidak menerima pengunduran diri Miftah Maulana alias Gus Miftah.
Jazilul menilai Gus Miftah kebablasan karena sebelumnya terbiasa berdakwah di tempat yang tidak biasa, seperti lokalisasi atau tempat hiburan malam.
Angka golput dalam Pilkada DKI Jakarta tahun ini mencapai 42%, meningkat dari 30% pada 2017.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved