Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin memberikan tanggapannya terkait usulan Presiden Prabowo mengenai kepala daerah yang dipilih langsung oleh DPRD. Ia mengatakan narasi tersebut lumrah menjadi bahan diskursus dalam sebuah negara demokrasi.
“Pasti ada plus minusnya, biarkan itu menjadi bagian dari catatan semua pihak. Tetapi ada hal lain yang juga menjadi pertimbangan, misalnya langsung dan seterusnya. Biarkan ini menjadi dinamika evaluasi untuk kemudian menjadi usulan perbaikan,” katanya kepada Media Indonesia di Gedung KPU RI pada Jumat (13/12).
Afif menilai berbagai diskursus tersebut harus dimaknai sebagai sebuah evaluasi kedepan guna memperbaiki sistem Pilkada. Menurutnya, jika berbicara terkait sistem kepemiluan pada tingkat daerah, maka berbagai pihak harus mengacu pada aturan UU Pilkada.
“Ini dinamika pasca Pilkada dan ini lah pentingnya evaluasi, pentingnya diskursus yang nanti bagaimanapun (sistem) yang kita pilih, langkah apapun itu, harus dimulai dari aturan atau undang-undang yang menurut rencana menjadi proyektas untuk dibahas,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Afif menuturkan bahwa Indonesia pernah menjalankan sistem pemilihan kepala daerah dengan sistem proporsional tertutup yang dilaksanakan melalui DPRD, sehingga hal itu bukan suatu yang baru. Hanya saja kata Afif, para perumus kebijakan harus menganalisis dampak terhadap pemilih.
“Diskusi soal misalnya kepala daerah dipilih DPRD juga bukan tidak pernah, kita pernah mengalami sama seperti kita menjelang 2004 berdiskusi apakah kita kembali mengalami sistem proporsional dengan daftar nama terbuka atau tertutup juga sempat muncul dinamikanya,” tutur Afif.
Atas dasar itu, jika diskursus terkait pemilihan kepala daerah dikembalikan kepada DPRD, pemerintah harus dapat memastikan dampak teknis dan politis sebab menurut Afif, demokrasi harus tetap berjalan dan rakyat harus diberikan kesempatan untuk berpartisipasi.
“Dan karena juga di Pilkada jumlah pemilihnya berbeda dan seterusnya, pasti secara kontras juga berbeda. Kami sebagai penyelenggara ini dalam konteks ini ya akan menjalankan sebagaimana aturan saja, tetapi pada saat tertentu dan pada saat akhir kita harus menjalankan apa yang menjadi amanat undang-undang,” tutur Afif.
Selain itu, Afif mendorong agar pembahasan terkait hal tersebut bisa dilakukan dalam rangka revisi paket undang-undang politik yang menggunakan sistem omnibus law. UU itu dimatakan akan menggabungkan UU Partai Politik, UU Pemilu, dan UU Pilkada.
“Bagaimana kita semua teman-teman mendorong idealitas yang ada dalam engineering atau rekayasa pemilih yang baik yang kita pikirkan, ini kemudian terfasilitasi dan terakomodasi dalam tradisi undang-undang pemilu, sehingga apa yang kita idealkan tentang pemilu kita bisa kemudian lebih sesuai yang kita harapkan, sesuai yang kita idealkan,” tandasnya. (DEV/P-2)
Fadli juga menilai seharusnya pemerintah dan stakeholder terkait berbicara jauh lebih substansial dan maju ketimbang hanya membahas soal pilkada langsung dan tidak langsung.
Feri mendesak agar segera hilangkan hak kepersertaan para pelaku politik uang bukan kedaulatan pemilih yang dihilangkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved