Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pengacara Firli Bahuri Minta Kasus Dihentikan

Siti Yona Hukmana
28/11/2024 16:05
Pengacara Firli Bahuri Minta Kasus Dihentikan
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri(Dok.MI)

Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar meminta Polda Metro Jaya menghentikan kasus yang menjerat kliennya. Firli menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan sejak tahun lalu, tepatnya 23 November 2023.

Pernyataan ini disampaikan Ian saat mewakili Firli datang ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Ian sebelumnya datang ke Polda Metro Jaya menyerahkan dua surat ke Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Salah satu isi surat itu ialah meminta menghentikan kasus tersebut.

"Iya, sama isinya surat bahwa kami berharap pihak Polda Metro menghentikan perkara ini," kata Ian di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, hari ini.

Ian mengatakan ada alasan hukum yang membuat pihaknya meminta Polda Metro Jaya menghentikan kasus tersebut. Salah satunya, bolak balik berkas perkara dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Ya alasan hukum lah. Bolak-baliknya berkas perkara itu membuktikan bahwa tidak terpenuhinya syarat materil yang dituduhkan pada Pak Firli," ungkapnya.

Ian mengaku akan menyampaikan detail dalam konferensi pers di Hotel Ambara, Jakarta Selatan sore ini. Sekaligus, menjelaskan detail alasan Firli tidak hadir pemeriksaan hari ini. Informasi awal Firli ogah hadir karena alasan hukum.

"Ya alasan hukum yang bahwa tidak terpenuhinya, apa ya, tuduhan syarat materil yang dituduhkan pada beliau," pungkas Ian.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan bahwa lambatnya proses hukum mantan Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sungguh mengecewakan.

Padahal, kata Boyamin, awalnya kasus tersebut diproses begitu cepat hingga ditetapkannya Firli sebagai tersangka. Namun, saat kini kasus tersebut melambat dan belum juga ada kejelasan.

"Kita kecewa karena proses Firli itukan harusnya sudah selesai kemarin-kemarin, karena di awal itukan istilahnya ngebut namun tiba-tiba melambat dan berhenti, itu sangat mengecewakan," kata Boyamin saat dihubungi, Kamis (28/11).(P-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya