Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Firli Bahuri Ogah diperiksa karena Kasus Terkatung-katung Setahun

Siti Yona Hukmana
28/11/2024 16:14
Firli Bahuri Ogah diperiksa karena Kasus Terkatung-katung Setahun
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri(Dok.MI)

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mangkir agenda pemeriksaan kasus dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Alasannya, Firli tidak dapat diperiksa hari ini.

"Terima kasih atas atensi. Hari ini kami, sebelum ke sini, sudah menyampaikan surat terkait dengan pemanggilan Pak Firli oleh pihak Polda Metro Jaya. Nah, surat itu berisi tentang pemberitahuan beliau tidak dapat diperiksa hari ini," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, hari ini.

Ian menyampaikan ada sejumlah alasan yang disampaikan ke penyidik Polda Metro Jaya atas ketidakhadiran pemeriksaan hari ini. Namun, dia enggan membeberkan detail ke awak media.

Ian hanya menyinggung proses perkara kliennya telah terkatung-katung setahun. Mulai dari bolak baliknya berkas perkara dari penyidik ke pihak Kejaksaan dan belum ditemukannya alat bukti secara materil.

"Nah, untuk itulah kami membuat surat kepada pihak Polda Metro Jaya, terutama penyidik, bahwa beliau tidak dapat diperiksa hari ini," ungkap Ian.

Terakhir, ketika ditanya kondisi Firli, Ian memastikan eks pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu sehat. Bahkan, ada di Jakarta. 

"Beliau sehat Alhamdulilah, masih di Jakarta tentu," pungkas Ian.

Sedianya Firli diperiksa pukul 10.00 WIB di ruang riksa Lantai 6 Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Surat panggilan telah dilayangkan pada Rabu, 20 November 2024.

Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkara Firli. Pasalnya, berkas Firli tak kunjung P-21 atau lengkap meski kasus sudah 1 tahun berlalu.

Untuk diketahui, Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan SYL pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri. ??

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan hukuman penjara seumur hidup. (Yon/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya