Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mangkir agenda pemeriksaan kasus dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Alasannya, Firli tidak dapat diperiksa hari ini.
"Terima kasih atas atensi. Hari ini kami, sebelum ke sini, sudah menyampaikan surat terkait dengan pemanggilan Pak Firli oleh pihak Polda Metro Jaya. Nah, surat itu berisi tentang pemberitahuan beliau tidak dapat diperiksa hari ini," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, hari ini.
Ian menyampaikan ada sejumlah alasan yang disampaikan ke penyidik Polda Metro Jaya atas ketidakhadiran pemeriksaan hari ini. Namun, dia enggan membeberkan detail ke awak media.
Ian hanya menyinggung proses perkara kliennya telah terkatung-katung setahun. Mulai dari bolak baliknya berkas perkara dari penyidik ke pihak Kejaksaan dan belum ditemukannya alat bukti secara materil.
"Nah, untuk itulah kami membuat surat kepada pihak Polda Metro Jaya, terutama penyidik, bahwa beliau tidak dapat diperiksa hari ini," ungkap Ian.
Terakhir, ketika ditanya kondisi Firli, Ian memastikan eks pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu sehat. Bahkan, ada di Jakarta.
"Beliau sehat Alhamdulilah, masih di Jakarta tentu," pungkas Ian.
Sedianya Firli diperiksa pukul 10.00 WIB di ruang riksa Lantai 6 Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Surat panggilan telah dilayangkan pada Rabu, 20 November 2024.
Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkara Firli. Pasalnya, berkas Firli tak kunjung P-21 atau lengkap meski kasus sudah 1 tahun berlalu.
Untuk diketahui, Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan SYL pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri. ??
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan hukuman penjara seumur hidup. (Yon/P-2)
Firli telah menjadi tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap SYL Sejak November 2023.
Ian sebelumnya datang ke Polda Metro Jaya menyerahkan dua surat ke Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Salah satu isi surat itu ialah meminta menghentikan kasus tersebut.
Ade Safri menjelaskan dirinya tidak mau berandai-andai soal pihaknya bakal menjemput paksa Firli Bahuri, dia hanya meminta semua pihak menunggu hasil konsolidasi.
Jelas-jelas Firli telah menghina Korps Bhayangkara dengan mangkir tanpa alasan yang jelas. Penanganan perkara Firli membuktikan buruknya mentalitas aparat penegak hukum.
KAPOLDA Metro Jaya merespons gugatan atas mangkraknya kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri
Setahun Berstatus Tersangka, Polisi Akan Periksa Kembali Firli Bahuri pada 28 November
MAKI menilai kepolisian perlu menuntaskan dan menentukan nasib kasus eks Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri dalam perkara pelanggaran aturan KPK.
LP3HI bersama MAKI menggugat Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas dugaan maraknya kasus Firli Bahuri.
Awalnya kasus tersebut diproses begitu cepat hingga ditetapkannya Firli sebagai tersangka. Namun, saat kini kasus tersebut melambat dan belum juga ada kejelasan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved