Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur berharap pemerintah dapat menerima berbagai masukan dari kalangan ahli maupun masyarakat. Hal ini penting dilakukan sebelum pemerintah atau kementerian terkait membuat sebuah kebijakan dan menerapkannya.
Selain menerima masukan-masukan dari masyarakat, pemerintah juga perlu mempelajari dan menerima data-data ilmiah hasil penelitian dan survei sebagai informasi awal yang dapat digunakan untuk mengambil kebijakan, terutama dibidang penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM).
Pasalnya, Isnur menilai saat ini dalam bidang reformasi hukum dan penegakan HAM, pada susunan kabinet yang dibentuk tidak mencerminkan adanya keseriusan. Hal tersebut dapat dibuktikan dari Yusril Ihza Mahendra yang ditempatkan sebagai Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menkohukham) dan Natalius Pigai yang didapuk sebagai Menteri HAM telah mengeluarkan pernyataan yang blunder.
"Kita juga melihat bagaimana rencana-rencana aksi manusia yang tidak secara tegas, yang muncul hanya pada wilayah manusia budaya, bukan pada jaminan perbaikan kepolisian dan kebebasan berekspresi. Penguatan militer justru ada di sana," ujar Isnur dalam keterengan yang diterima, Jumat (22/11).
Isnur menjelaskan program HAM adalah mengakselerasi dari semua kementrian, undang-undang dan HAM, bukan kebijakan yang dibuat sendiri seperti misalnya membuat program universitas HAM, yang bukan merupakan program HAM.
Ia menjelaskan program HAM yang seharusnya direncanakan pemerintah adalah bagaimana membuat pendidikan gratis dan berkualitas bagi masyarakat serta pelayanan kesehatan di RS yang harus bisa dijamin murah dan terakses cepat serta terlayani dengan baik.
"Itulah program mainstreaming atau pembentukan HAM dalam semua aspek kehidupan, bukan bikin program sendiri, atau bangunan sendiri", ucap Isnur.
Ia kembali menekankan kepada pemerintah, agar mendengarkan masukan maupun temuan dan riset dari masyarakat sebelum meluncurkan program. Hal tersebut, sambungnya, penting dilakukan agar sesuai dengan semangat yang dibutuhkan oleh masyarakat, termasuk menghentikan rencana pembangunan berskala masif yang menggusur rakyat.
"Misalnya rencana pembangunan food estate yang bedampak pada penebangan hutan dan menggusur masyarakatnya. Daripada membuka lahan seluas itu, mengapa tidak memberdayakan petani? Petani diberdayakan, diberikan support, akses pupuk, dan sebagainya supaya cepat dapat kemampuan swasembada pangan," tutur Isnur.
Oleh karena itu, Isnur menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto bisa mewujudkan dan fokus pada pasal 27 hingga pasal 31 kontitusi UUD 1945.
"Prabowo harus bisa mewujudkannya. Prabowo harus fokus pada janji negara di dalam konstitusi. Kemudian dari situ ada turunan dari pasal-pasal yang memuat kewajiban negara sebagai pemerintah," pinta Isnur. (J-3)
Isnur mengatakan fenomena militer yang mulai memasuki ranah kampus merupakan bentuk infiltrasi yang sangat berbahaya untuk kelangsungan iklim akademik.
KETUA Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur, melayangkan kritik terhadap masuknya kembali pasal penghinaan Presiden.
masyarakat sipil menilai pelemparan bom molotov ke rumah influencer DJ Donny, sebagai ancaman nyata terhadap kebebasan berpendapat dan kemunduran demokrasi
KETUA Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menilai pengesahan KUHAP baru justru menutup peluang reformasi kepolisian yang selama ini menjadi tuntutan publik.
KUHAP baru dinilai berpotensi tumpang tindih dengan undang-undang sektoral seperti undang-undang dan melemahkan kewenangan lembaga penegak hukum di luar kepolisian
Revisi kitab KUHAP dinilai tidak lahir dari kebutuhan reformasi peradilan, melainkan mengadopsi gagasan yang sebelumnya terdapat dalam RUU Kepolisian 2024.
Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai membahayakan penegakan hukum dan melemahkan kewenangan penyidik di berbagai sektor, terutama pemberantasan narkotika.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved