Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SAKSI ahli hukum keuangan negara, Dian Puji Simatupang, dihadirkan dalam persidangan lanjutan dugaan korupsi timah. Dia menjelaskan uang pengganti yang dibebankan ke terdakwa, tidak dapat digunakan untuk memulihkan dampak lingkungan.
Dian dihadirkan penasihat hukum terdakwa eks Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Helena Lim. Penjelasan Dian bermula ketika Helena bertanya sebagai orang awam, terkait uang pengganti apabila dikenakan terhadapnya kepada Dian.
"Saya sebagai pengusaha Money Changer apabila saya dikenakan uang pengganti dari persidangan ini, bagaimana caranya uang pengganti yang nantinya akan saya setor ke rekening jaksa, itu dipakai untuk perbaikan kerusakan lingkungan tersebut, apa pakai cara APBN atau bagaimana, ini sebagai orang awam," tanya Helena kepada Dian, dalam sidang yang dikutip Jumat (22/11).
Dian menjelaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), mengatur mengenai PNBP hanya dapat dikelola oleh instansi pengelola sesuai dengan fungsi wewenang.
"Jadi instansi memang melaksanakan tugas kerusakan lingkungan maka instansi itu yang bisa melakukan upaya pemulihan kerusakan lingkungan," jelasnya.
Secara rinci, dalam Pasal 33 UU PNBP mengatur tugas fungsi pokok bagi penerima PNBP. Uang itu tidak dapat dialihkan atau dipindahkan untuk yang lainnya. Jika dipindahkan, maka menyalahi aturan.
"Makanya ini harus dilakukan dalam prosedur administrasi tadi uang sanksi atau lainnya supaya nanti selaras dengan tugas fungsi pokok dari PNBP pengelola intansinya. Mekanismenya harus pakai APBN dan PNBP harus pengelolannya sendiri, tidak bisa pada pengelola yang bukan berwenang tugas fungsi pokok dari penegakan lingkungan hidup," kata dia.
Kemudian, Helena kembali menegaskan kepada Saksi Ahli terkait apakah Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menggunakan uang pengganti tersebut untuk perbaikan kerusakan lingkungan.
"Jadi uang pengganti kalau saya dikenakan itu tidak bisa dipakai untuk perbaikan kerusakan lingkungan," kata Helena.
Dian mengatakan uang pengganti dari perkara yang masuk ke dalam kas APH tidak dapat digunakan untuk fungsi pokok diluar APH. Karena, hal tersebut telah diatur dalam regulasi PNBP.
"Karena PNBP tegas menyatakan penggunannya untuk tugas fungsi instansi pengelolanya dan penerimanya, tidak bisa berpindah ke instansi lain. Dalam siklus perencanaan APBN maka ada dalam siklus perencanaan, dan itu hanya dapat disampaikan oleh pengelola instansi," jawab Dian.
Menurut Dian, hal itu termasuk penyimpangan alokasi pasal 34 ayat 1 UU 17 Tahun 2003. Aturan itu melarang hal tersebut, karena termasuk penyimpangan kebijakan keuangan negara.
Dalam kasus ini, Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan pencucian uang. Tuduhan pertama, dia disangkakan merugikan negara Rp300 triliun.
“Merugikan keuangan negara sebear Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2024.
Uang yang sudah diterima diduga disamarkan Harvey. Dia membeli sejumlah barang sampai mengirimkan ke Sandra Dewi.
“Harvey Moeis (diduga melakukan) merupakan perbuatan menempatkan, menyembunyikan, atau menyamarkan sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai uang hasil tindak pidana korupsi,” kata jaksa.
Dalam pencucian uang ini, Harvey dibantu oleh Selebgram Helena Lim yang memiliki perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange. Uang rupiah uang ditukarkan suami Sandar Dewi itu menjadi dolar Singapura dan Amerika dalam periode 2018 sampai 2023. (P-5)
BENEFICIAL owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, Tamron alias Aon yang juga terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Harvey Moeis
Dalam persidangan, dia menjelaskan biaya peleburan di Timah yakni sebesar US$1.000 per ton. Namun, masih ada biaya lain yang harus dibayarkan.
SANDRA Dewi akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi timah yang menjerat suaminya Harvey Moeis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, (10/10) mendatang.
ARTIS Sandra Dewi hadir dalam persidangan dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk hari ini, Kamis (10/10)..
Direktur Utama (Dirut) PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, Anggraeni mengaku pernah menerima uang Rp10 miliar melalui transfer dari rekening Sandra Dewi pada Desember 2019.
ARTIS Sandra Dewi mengeklaim bahwa 88 tas mewah yang disita jaksa tidak berkaitan dengan perkara korupsi timah yan menjerat suaminya, Harvey Moeis
Bukan hanya membersihkan data lama UHC, Ani juga mengungkap pihaknya segera merevisi pergub Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan.
Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, menjadi tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
Pemprov DKI Jakarta membenarkan terpidana kasus korupsi timah Harvey Moeis terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) dalam program BPJS Kesehatan.
PERUSAHAAN peleburan timah atau smelter PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) menggugat terdakwa korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang Bangka Belitung (Babel).
Kejaksaan Agung didorong untuk mengungkap tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Penggeledahan dilakukan setelah Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka Rabu (27/3).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved