Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
SAKSI ahli hukum keuangan negara, Dian Puji Simatupang, dihadirkan dalam persidangan lanjutan dugaan korupsi timah. Dia menjelaskan uang pengganti yang dibebankan ke terdakwa, tidak dapat digunakan untuk memulihkan dampak lingkungan.
Dian dihadirkan penasihat hukum terdakwa eks Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Helena Lim. Penjelasan Dian bermula ketika Helena bertanya sebagai orang awam, terkait uang pengganti apabila dikenakan terhadapnya kepada Dian.
"Saya sebagai pengusaha Money Changer apabila saya dikenakan uang pengganti dari persidangan ini, bagaimana caranya uang pengganti yang nantinya akan saya setor ke rekening jaksa, itu dipakai untuk perbaikan kerusakan lingkungan tersebut, apa pakai cara APBN atau bagaimana, ini sebagai orang awam," tanya Helena kepada Dian, dalam sidang yang dikutip Jumat (22/11).
Dian menjelaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), mengatur mengenai PNBP hanya dapat dikelola oleh instansi pengelola sesuai dengan fungsi wewenang.
"Jadi instansi memang melaksanakan tugas kerusakan lingkungan maka instansi itu yang bisa melakukan upaya pemulihan kerusakan lingkungan," jelasnya.
Secara rinci, dalam Pasal 33 UU PNBP mengatur tugas fungsi pokok bagi penerima PNBP. Uang itu tidak dapat dialihkan atau dipindahkan untuk yang lainnya. Jika dipindahkan, maka menyalahi aturan.
"Makanya ini harus dilakukan dalam prosedur administrasi tadi uang sanksi atau lainnya supaya nanti selaras dengan tugas fungsi pokok dari PNBP pengelola intansinya. Mekanismenya harus pakai APBN dan PNBP harus pengelolannya sendiri, tidak bisa pada pengelola yang bukan berwenang tugas fungsi pokok dari penegakan lingkungan hidup," kata dia.
Kemudian, Helena kembali menegaskan kepada Saksi Ahli terkait apakah Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menggunakan uang pengganti tersebut untuk perbaikan kerusakan lingkungan.
"Jadi uang pengganti kalau saya dikenakan itu tidak bisa dipakai untuk perbaikan kerusakan lingkungan," kata Helena.
Dian mengatakan uang pengganti dari perkara yang masuk ke dalam kas APH tidak dapat digunakan untuk fungsi pokok diluar APH. Karena, hal tersebut telah diatur dalam regulasi PNBP.
"Karena PNBP tegas menyatakan penggunannya untuk tugas fungsi instansi pengelolanya dan penerimanya, tidak bisa berpindah ke instansi lain. Dalam siklus perencanaan APBN maka ada dalam siklus perencanaan, dan itu hanya dapat disampaikan oleh pengelola instansi," jawab Dian.
Menurut Dian, hal itu termasuk penyimpangan alokasi pasal 34 ayat 1 UU 17 Tahun 2003. Aturan itu melarang hal tersebut, karena termasuk penyimpangan kebijakan keuangan negara.
Dalam kasus ini, Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan pencucian uang. Tuduhan pertama, dia disangkakan merugikan negara Rp300 triliun.
“Merugikan keuangan negara sebear Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2024.
Uang yang sudah diterima diduga disamarkan Harvey. Dia membeli sejumlah barang sampai mengirimkan ke Sandra Dewi.
“Harvey Moeis (diduga melakukan) merupakan perbuatan menempatkan, menyembunyikan, atau menyamarkan sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai uang hasil tindak pidana korupsi,” kata jaksa.
Dalam pencucian uang ini, Harvey dibantu oleh Selebgram Helena Lim yang memiliki perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange. Uang rupiah uang ditukarkan suami Sandar Dewi itu menjadi dolar Singapura dan Amerika dalam periode 2018 sampai 2023. (P-5)
MANTAN Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta
HOA Lian, ibu dari terdakwa Helena Lim, menangis dalam sidang vonis anaknya di ruang Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (30/12).
JAKSA penuntut umum (JPU) belum mengambil sikap atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap vonis 6,6 tahun Harvey Moeis
Mahfud mengingatkan, Harvey diseret ke pengadilan dengan dakwaan melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang merugikan negara sampai Rp300 triliun.
Suparta divonis hukuman 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,57 triliun.
Adapun dalam kasus korupsi timah, Harvey dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.
MA menolak permohonan kasasi Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
PERUSAHAAN peleburan timah atau smelter PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) menggugat terdakwa korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang Bangka Belitung (Babel).
PERKARA dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022 kembali mencuat setelah beredar dokumen banding Pengadilan Tinggi Jakarta. Harvey Moeis
Mukti yang juga juru bicara KY itu menjelaskan, pihaknya tengah mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap pelapor.
KUASA hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin membantah telah menentukan sikap untuk mengajukan kasasi atas vonis banding yang memperberat hukuman kliennya
Zaenur Rohman mengaku terkejut dengan vonis Harvey Moeis yang diperberat menjadi 20 tahun penjara. Lalu, berapa rata-rata vonis koruptor di Indonesia?
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved