Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PERSIDANGAN praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dinilai bisa menjadi penegas perkara dugaan rasuah impor gula bernuansa politis atau murni hukum. Majelis tunggal nantinya bisa menilai kecukupan bukti yang dibawa Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Karena tidak mustahil seorang ditersangkakan karena faktor politik dan faktor kepentingan lain selain yuridis. Hakim prapid harus menggalinya,” kata Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar melalui keterangan tertulis, Sabtu, 16 November 2024.
Majelis diyakini bakal menilai cara penyidik Kejagung memperlakukan Tom dalam tahapan penyidikan. Salah satu faktor yang akan dinilai majelis diyakini adalah pertimbangan penyidik membedakan kebijakan Tom dengan pejabat lainnya di Kementerian Perdagangan.
“Atau juga mempertimbangkan fakta-fakta mengapa Mendag lain yang mengimpor seperti TL (Tom Lembong) tidak ditersangkakan? ini juga bisa jadi pertimbangan hakim prapid,” ujar Fickar.
Fickar menyebut persidangan praperadilan merupakan ranah yang tepat untuk menguji keabsahan bukti perkara berdasarkan aturan yang berlaku. Termasuk, menyelesaikan polemik yang menuduh Kejagung berpolitik dalam perkara itu.
“Praperadilan juga masuk ke materi perkara dalam pengertian apa sudah cukup alasan bukti-bukti yang dijadikan dasar penersangkaan itu secara materil,” ucap Fickar.
Fickar mengamini banyak pihak meragukan perkara Tom karena tidak ada penerimaan langsung kepadanya. Dalam kasus dugaan rasuah impor gula ini, Tom bermasalah hukum cuma karena membuat kebijakan.
“Kecuali kalau bisa dibuktikan pejabat publik itu mendapatkan sesuatu materi yang bernilai ekonomis, ini namanya penyalahgunaan jabatan, gratifikasi, dan sebagainya,” kata Fickar.
Majelis diharap bijak memberikan putusan dalam persidangan praperadilan tersebut. Jika Tom memenangkan praperadilan, Kejagung diyakini mendapatkan catatan merah atas penanganan perkara yang dilakukannya.
“Kejaksaan merusak hukum Indonesia karena (bisa dinilai) penetapan Tom diskriminatif,” terang Fickar.
Praperadilan Tom Lembong diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdananya digelar pada Senin, 18 November 2024.
Thomas 'Tom' Trikasih Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Kasus ini disebut merugikan negara hingga mencapai Rp400 miliar.
“Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar, di Kompleks Kejagung Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024.
Qohar menjelaskan kasus itu berawal saat Tom memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada swasta untuk diolah menjadi gula kristal putih pada 2015. Padahal, saat itu Indonesia mengalami surplus gula. (Can/M-3)
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak yang nantinya bakal disita untuk negara terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar buka suara soal klaim Nadiem Makarim, yang mengaku melibatkan Jam-datun dalam proses pengadaan laptop chromebook.
Kejaksaan Agung menanggapi soal Nadiem Makarim yang menggandeng tim kuasa hukum yang dipimpin advokat kondang Hotman Paris Hutapea di kasus pengadaan laptop Chromebook.
Mendikbudristek Nadiem Makarim melibatkan Jamdatun dalam pengadaan laptop Chromebook. Kejagung menilai perlu dituangkan dalam berita acara.
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Menkum optimistis kebijakan tersebut mampu menekan praktik-praktik rasuah yang melibatkan para penegak hukum di lembaga peradilan Indonesia.
Survei Litbang Kompas dilakukan pada 7–13 April 2025 terhadap 1.200 responden dari 38 provinsi di Indonesia.
Permasalahan di Raja Ampat keburu melebar sebelum kajian KPK rampung.
Akibat perbuatan tersangka, berdasarkan hasil penyidikan kerugian negara lebih dari 20% dari dana hibah yang diterima
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
PM Spanyol Pedro Sánchez secara terbuka meminta maaf kepada rakyat Spanyol atas skandal korupsi yang mengguncang Partai Sosialis (PSOE).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved