Kejagung: Penetapan Tersangka Tom Lembong tidak Ada Unsur Politis

Andhika Prasetyo
30/10/2024 13:34
Kejagung: Penetapan Tersangka Tom Lembong tidak Ada Unsur Politis
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong(MI/Susanto)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan adalah murni penegakan hukum.

"Penanganan perkara terkait impor gula ini, saya nyatakan bahwa di sini tidak ada politisasi hukum. Ini murni penegakan hukum," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/10).

Ia mengatakan dalam penegakan hukum yang dilakukan, penyidik Jampidsus Kejagung tentunya sudah memenuhi bukti permulaan yang cukup. Ia juga menyatakan bahwa proses penyidikan kasus ini sudah berjalan cukup lama yaitu sekitar satu tahun, atau tepatnya sejak Oktober 2023.

Selama setahun itulah, kata dia, penyidik terus melakukan penggalian, pengkajian, dan pendalaman terhadap bukti-bukti yang diperoleh.

"Sekecil apa pun bukti terkait ini, terus dianalisis, disandingkan, dan diintegrasikan, sehingga dapat disimpulkan bahwa terhadap perkara ini sesungguhnya telah terdapat bukti yang cukup," ucapnya.

Sebelumnya, dalam konferensi pers pada Selasa (29/10) malam, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar juga menegaskan bahwa bahwa tidak ada unsur politisasi dalam penetapan Tom Lembong sebagai tersangka.

Ia menyatakan secara tegas bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti.

"Tidak terkecuali siapa pun pelakunya. Ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," tegasnya.

Diketahui, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Qohar menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula di 2015. Dalam rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula. 

Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP. 

"Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," terangnya.   

Padahal, kata dia, berdasarkan peraturan disebutkan bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Guna kebutuhan penyelidikan, Tom Lembong saat ini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. (Ant/Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya