Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Utusan Khusus Presiden bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad untuk berhati-hati menerima endorse karena berpotensi masuk kategori gratifikasi. Peringatan itu juga disampaikan untuk anggota DPR berstatus artis
“Karena teman-teman sudah masuk di lingkaran penyelenggara negara, memiliki kewajiban-kewajiban yang memiliki larangan-larangan salah satu pelaporan LHKPN pelaporan gratifikasi bila memang itu diterima termasuk salah satunya endorse,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/11).
Tessa menjelaskan, endorse untuk artis berstatus pejabat bisa menimbulkan konflik kepentingan jika pemberian diberikan dengan maksud tertentu. Apalagi, jika membuat penyelenggara negara itu membuat kebijakan yang menguntungkan pemberinya di kemudian hari.
“Titik sudut pandangnya apabila endorse tersebut menjadi conflict of interest penerimaan itu menjadikan yang bersangkutan tersandra apabila akan melakukan hal-hal tertentu atau membuat kebijakan mendorong adanya kebijakan yang menguntungkan pihak-pihak lain,” ucap Tessa.
Karenanya, KPK menilai peringatan ini perlu disebarkan sejak dini. Jika terlanjur menerima, semua artis berstatus pejabat diminta segera membuat laporan.
Para pejabat berstatus artis juga diminta bisa memberikan teladan untuk menolak gratifikasi. Aturan larangan penerimaan ini diharap di luar kepala.
“Bapak ibu sekalian tentunya perlu menjadi contoh bagaimana menjadi penyelenggara negara yang baik dengan tidak sewenang wenang,” ucap Tessa.
“Ada batasan batasan sebagai penyelenggara negara maupun pegawai negeri ini perlu dipelajari, saya mengendorse bapak dan ibu mengetahui aturan aturan, supaya tidak bermasalah ke depannya,” tutur Tessa. (P-5)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, Agustina Hastarini.
Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya.
“Penyidik menggali terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pada saat tempus (waktu) penerimaan gratifikasi tersebut terjadi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Penyidik masih menghitung total gratifikasi yang diterima oleh tersangka. Sementara, pihak berperkara itu mengantongi belasan miliar rupiah.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak negara untuk merampas sebanyak-banyaknya aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
KPK mengungkapkan Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Mudyat Noor, diperiksa penyidik soal tambang batu bara.
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan protes atas keputusan majelis hakim yang menolak dakwaan perintangan penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto.
KPK memilih menunggu salinan lengkap putusan sebelum menentukan sikap atas vonis 3,5 tahun penjara terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
KOALISI Masyarakat Sipil Antikorupsi menyebut RUU KUHAP yang sedang dibahas di Komisi III DPR menimbulkan kekhawatiran akan potensi pelemahan terhadap KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved