Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Utusan Khusus Presiden bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad untuk berhati-hati menerima endorse karena berpotensi masuk kategori gratifikasi. Peringatan itu juga disampaikan untuk anggota DPR berstatus artis
“Karena teman-teman sudah masuk di lingkaran penyelenggara negara, memiliki kewajiban-kewajiban yang memiliki larangan-larangan salah satu pelaporan LHKPN pelaporan gratifikasi bila memang itu diterima termasuk salah satunya endorse,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/11).
Tessa menjelaskan, endorse untuk artis berstatus pejabat bisa menimbulkan konflik kepentingan jika pemberian diberikan dengan maksud tertentu. Apalagi, jika membuat penyelenggara negara itu membuat kebijakan yang menguntungkan pemberinya di kemudian hari.
“Titik sudut pandangnya apabila endorse tersebut menjadi conflict of interest penerimaan itu menjadikan yang bersangkutan tersandra apabila akan melakukan hal-hal tertentu atau membuat kebijakan mendorong adanya kebijakan yang menguntungkan pihak-pihak lain,” ucap Tessa.
Karenanya, KPK menilai peringatan ini perlu disebarkan sejak dini. Jika terlanjur menerima, semua artis berstatus pejabat diminta segera membuat laporan.
Para pejabat berstatus artis juga diminta bisa memberikan teladan untuk menolak gratifikasi. Aturan larangan penerimaan ini diharap di luar kepala.
“Bapak ibu sekalian tentunya perlu menjadi contoh bagaimana menjadi penyelenggara negara yang baik dengan tidak sewenang wenang,” ucap Tessa.
“Ada batasan batasan sebagai penyelenggara negara maupun pegawai negeri ini perlu dipelajari, saya mengendorse bapak dan ibu mengetahui aturan aturan, supaya tidak bermasalah ke depannya,” tutur Tessa. (P-5)
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan menyita ratusan aset.
KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan gratifikasi korporasi di Kutai Kartanegara yang menjerat Rita Widyasari dan menyita 104 kendaraan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggencarkan penggeledahan untuk mencari barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Pati.
KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Pati, Riyoso.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan turut mencermati polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud senilai Rp8,5 miliar yang menjadi sorotan publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pemantauan Media Indonesia Jumat (27/2) setelah datang dan memulai penggeledahan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pati Riyoso di Desa Ngarus Kecamatan Pati
KPK bongkar taktik pegawai Bea Cukai inisial SA yang kelola uang gratifikasi di safe house Ciputat. Uang Rp5,19 miliar disita terkait kasus impor barang KW.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved