Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Utusan Khusus Presiden bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad untuk berhati-hati menerima endorse karena berpotensi masuk kategori gratifikasi. Peringatan itu juga disampaikan untuk anggota DPR berstatus artis
“Karena teman-teman sudah masuk di lingkaran penyelenggara negara, memiliki kewajiban-kewajiban yang memiliki larangan-larangan salah satu pelaporan LHKPN pelaporan gratifikasi bila memang itu diterima termasuk salah satunya endorse,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/11).
Tessa menjelaskan, endorse untuk artis berstatus pejabat bisa menimbulkan konflik kepentingan jika pemberian diberikan dengan maksud tertentu. Apalagi, jika membuat penyelenggara negara itu membuat kebijakan yang menguntungkan pemberinya di kemudian hari.
“Titik sudut pandangnya apabila endorse tersebut menjadi conflict of interest penerimaan itu menjadikan yang bersangkutan tersandra apabila akan melakukan hal-hal tertentu atau membuat kebijakan mendorong adanya kebijakan yang menguntungkan pihak-pihak lain,” ucap Tessa.
Karenanya, KPK menilai peringatan ini perlu disebarkan sejak dini. Jika terlanjur menerima, semua artis berstatus pejabat diminta segera membuat laporan.
Para pejabat berstatus artis juga diminta bisa memberikan teladan untuk menolak gratifikasi. Aturan larangan penerimaan ini diharap di luar kepala.
“Bapak ibu sekalian tentunya perlu menjadi contoh bagaimana menjadi penyelenggara negara yang baik dengan tidak sewenang wenang,” ucap Tessa.
“Ada batasan batasan sebagai penyelenggara negara maupun pegawai negeri ini perlu dipelajari, saya mengendorse bapak dan ibu mengetahui aturan aturan, supaya tidak bermasalah ke depannya,” tutur Tessa. (P-5)
Askrindo menyambut baik Panduan Cegah Korupsi (PanCEK) yang disusun oleh KPK sebagai pedoman praktis dalam mencegah korupsi di perusahaan.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, Agustina Hastarini.
Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya.
“Penyidik menggali terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pada saat tempus (waktu) penerimaan gratifikasi tersebut terjadi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Penyidik masih menghitung total gratifikasi yang diterima oleh tersangka. Sementara, pihak berperkara itu mengantongi belasan miliar rupiah.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak negara untuk merampas sebanyak-banyaknya aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, JJumat (15/8). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC) di wilayah Jakarta Timur, Jumat (15/8).
KPK memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak jamaah haji 1445 H/2024 M untuk memberikan keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hukum acara pidana tidak semata-mata untuk menghukum tersangka, tetapi untuk memastikan tidak terjadinya kesewenang-wenangan negara terhadap warga negaranya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved