Tempat Penahanan Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Dipindah ke Jakarta

Tri Subarkah
13/11/2024 12:23
Tempat Penahanan Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Dipindah ke Jakarta
Tersangka kasus suap Meirizka Widjaja(Antara)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung berencana memindahkan lokasi penahanan Meirizka Widjaja dari Surabaya ke Jakarta. Meirizka merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait pengurusan sidang Gregorius Ronald Tannur.

"Untuk efektifitas penyidikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Rabu (13/11). 

Dengan demikian, seluruh tersangka yang telah ditetapkan penyidik JAM-Pidsus dalam kasus tersebut bakal ditahan di Jakarta. Sebelumnya, penyidik juga memindahkan penahanan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald ke Jakarta.

Ketiga hakim itu, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Selain ketiganya dan Meirizkan, Kejagung sudah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan pengacara Ronald bernama Lisa Rachmat. 

Diketahui, Meirizka meminta bantuan Lisa untuk menjadi pengacara Ronald. Keduanya disebut sudah kenal lama karena Ronald dan anak Lisa sempat bersekolah di tempat yang sama. Dari pertemuan yang digelar pada Oktober 2023 itu, Lisa sempat menyampaikan ke Meirizka bahwa ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan persidangan Ronald.

Direktur penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, Meirizka sudah menyerahkan uang pengurusan perkara sejumlah Rp1,5 miliar lewat Lisa. Sementara, Lisa menalangi Rp2 miliar yang sesuai kesepakatan bakal dikembalikan Meirizka.

Dalam memuluskan langkahnya, Lisa meminta bantuan kepada Zarof untuk dikenalkan ke pejabat PN Surabaya. Tujuannya, untuk memilih majelis hakim yang menyidangkan kasus Ronald atas pembunuhan Sera Afrianti. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya