Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung berencana memindahkan lokasi penahanan Meirizka Widjaja dari Surabaya ke Jakarta. Meirizka merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait pengurusan sidang Gregorius Ronald Tannur.
"Untuk efektifitas penyidikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Rabu (13/11).
Dengan demikian, seluruh tersangka yang telah ditetapkan penyidik JAM-Pidsus dalam kasus tersebut bakal ditahan di Jakarta. Sebelumnya, penyidik juga memindahkan penahanan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald ke Jakarta.
Ketiga hakim itu, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Selain ketiganya dan Meirizkan, Kejagung sudah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan pengacara Ronald bernama Lisa Rachmat.
Diketahui, Meirizka meminta bantuan Lisa untuk menjadi pengacara Ronald. Keduanya disebut sudah kenal lama karena Ronald dan anak Lisa sempat bersekolah di tempat yang sama. Dari pertemuan yang digelar pada Oktober 2023 itu, Lisa sempat menyampaikan ke Meirizka bahwa ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan persidangan Ronald.
Direktur penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, Meirizka sudah menyerahkan uang pengurusan perkara sejumlah Rp1,5 miliar lewat Lisa. Sementara, Lisa menalangi Rp2 miliar yang sesuai kesepakatan bakal dikembalikan Meirizka.
Dalam memuluskan langkahnya, Lisa meminta bantuan kepada Zarof untuk dikenalkan ke pejabat PN Surabaya. Tujuannya, untuk memilih majelis hakim yang menyidangkan kasus Ronald atas pembunuhan Sera Afrianti. (Z-11)
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan vonis tiga tahun penjara kepada Ibu terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
Kenali Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur, dari biodata, pendidikan, hingga kasus hukum yang menyeretnya. Simak profil lengkapnya di sini!
Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Meirizka Widjaja, ibu dari Gregorius Ronald Tannur. Ia dinyatakan bersalah karena memberikan suap kepada hakim.
MEIRIZKA Widjaja Tannur, ibu dari Ronald Tannur, mengungkapkan bahwa pengacara anaknya, Lisa Rachmat, pernah meminta uang untuk "mengamankan" kasus pembunuhan yang menjerat Ronald Tannur
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti pada kasus dugaan suap penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Harli menerangkan, pemindahan penahanan terhadap Meirizka dilakukan setelah penyidik menilai perlu adanya efektivitas penyidikan.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Kejaksaan Agung membantah eksepsi Nadiem Makarim.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved