Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Prabowo Subianto telah mengirimkan Surat Presiden Republik Indonesia nomor R60/PRES/11/2024 tanggal 4 November 2024 hal calon pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029 ke DPR. Dengan demikian, DPR memiliki kewajiban untuk segera melakukan uji fit and proper kepada nama nama calon pimpinan dan Dewan Pengawas KPK.
Merespon surat tersebut, anggota DPR RI Said Abdullah menyatakan bahwa PDI Perjuangan menghargai keputusan Presiden Prabowo yang meneruskan calon calon pimpinan dan Dewas KPK yang proses rekruitmennya pada masa Presiden Joko Widodo.
“Kami telah melakukan profilling, dan penelusuran dari rekam jejak nama nama yang menjadi calon pimpinan dan Dewas KPK. Meskipun pimpinan dan Dewas KPK dipilih secara political appointee, namun Fraksi PDI Perjuangan di DPR akan menggunakan kewenangannya untuk memilih calon Pimpinan dan Dewas KPK secara profesional. Kami akan melibatkan kalangan aktivis masyarakat sipil yang selama ini memiliki atensi, dan melihat rekam jejak para Pimpinan dan Dewas KPK. Kami akan libatkan mereka”, katanya di Jakarta, Selasa (12/11).
Ia mengatakan DPR akan membuka pintu selebar lebarnya bagi masyarakat luas, akademisi, para pegiat anti korupsi untuk memberikan masukan, dan data yang penting. Itu agar DPR, setidaknya Fraksi PDI Perjuangan dapat memilih calon pimpinan dan Dewas KPK yang terbaik.
"Meskipun kami menyadari bahwa saat ini ada penurunan ketidakpercayaan masyarakat terhadap KPK, terutama sejak revisi UU KPK, serta banyaknya aduan etik dari masyarakat terhadap pimpinan KPK” ujarnya.
Tugas pimpinan dan Dewas KPK kedepan menurut Said Abdullah sangat berat. Pertama harus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK sebagai lembaga penegak hukum yang bersih, profesional, berintegritas dan imparsial. Mampu menempatkan hukum sebagai panglima. Kedua, KPK harus mampu memperkuat sistem hukum.
Mampu mempengaruhi Presiden dan DPR memperkuat kerja legislasi untuk membenahi sistem hukum nasional, khususnya dalam pemberantasan korupsi. Ketiga, KPK harus mampu memimpin kerja pemberantasan korupsi dengan jangkauan keseluruh daerah.
Setidaknya fokus pemberantasan korupsi sektor sumber daya alam yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan menciptakan kerugian negara dalam skala besar. Keempat, pimpinan KPK harus mampu menggerakan KPK sebagai pelopor kepatuhan, bersama pemerintah dan masyarakat membangun budaya anti korupsi.
Pada akhirnya percayalah bahwa DPR dalam hal ini Komisi 3 akan memilih yang terbaik lewat mekanisme yang ditentukan dengan semangat musyawarah. (Ykb/I-2)
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan jabatan Fani sebagai direktur di sebuah perseroan saat masih berstatus sebagai pegawai KPK.
Penyidik Rossa Purbo Bekti dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena tidak menghadirkan Bobby sebagai saksi.
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap penyidik yang menangani kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Sumut.
Dewas KPK memanggil Kasatgas Rossa Purbo Bekti untuk mengklarifikasi aduan terkait tidak dipanggilnya Bobby Nasution dalam kasus rasuah proyek jalan di Sumut
Gusrizal mengatakan klarifikasi tidak akan langsung memanggil Rossa. Namun, menelaah data yang diberikan pelapor.
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, untuk mendalami laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Penyidik Rossa
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved