Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Polri di desak menangkap bandar dari situs judi online (judol) yang dilindungi oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pengungkapan bandar disebut akan membuktikan penangkapan belasan pegawai Komdigi tak sekadar gimik.
"Makanya kalau penangkapan tersebut bukan sekadar gimmick di awal pemerintahan baru, dengan data dari PPATK, kepolisian sudah bisa mengejar bandar atau otak judol bukan hanya menangkap operator seperti 11 oknum pegawai Komdigi maupun yang lainnya," kata pengamat Kepolisian Bambang Rukminto kepada Metrotvnews.com, hari ini.
Bambang mengatakan dengan penangkapan oknum Komdigi di awal pemerintahan Prabowo Subianto, mengindikasikan perubahan rezim juga mempengaruhi perubahan peta pemain atau bandar judol. Termasuk berpengaruh pada penindakan di lapangan.
Lebih lanjut, penangkapan bandar, kata Bambang, bisa dilakukan berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Terlebih, data dari PPATK terkait transaksi keuangan judol itu jelas.
"Meski problemnya PPATK tak memiliki kewenangan untuk membeberkannya secara terbuka ke publik terkait nama-nama baik perorangan maupun entitas lain. Kewenangan terkait tindak lanjut dari data dari PPATK berada di tangan penyidik Polri," tuturnya.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan 15 tersangka dalam kasus melindungi situs judi online. Dari jumlah tersebut, 11 oknum berasal dari Kementerian Komdigi, serta empat orang warga sipil.
Mereka yang ditangkap memiliki wewenang memeriksa situs judol hingga memblokirnya. Namun, para tersangka ini justru menyalahgunakan wewenang tersebut dengan tidak memblokir situs milik pihak yang dikenal.
Dari para bandar judol, para pegawai dan staf ahli Komdigi memperoleh keuntung sebesar Rp8,5 juta per situs. Diduga jumlah situs judi online yang dibina mencapai 1.000 situs. (Yon/P-2)
Kementerian Kominfo Digital terus berupaya membasmi kejahatan ini dengan melakukan pemblokiran konten yang merugikan, namun karena kejahatan tersebut terus muncul.
Kementerian Komdigi juga telah meluncurkan berbagai langkah strategis, termasuk Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN)
DIGITAL Transformation Indonesia Conference & Expo (DTI-CX) kembali hadir pada 6-7 Agustus 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC Senayan).
Memberantas judi online tidak hanya bisa dilakukan dengan cara memblokir atau men-take down situs judi online saja.
Bila aturan tersebut perlu diperkuat, maka PP yang sudah disahkan bisa dijadikan Undang-Undang (UU)
Diharapkan para pejabat yang dilantik mampu bekerja dengan integritas, dedikasi, dan semangat melayani masyarakat.
Wahana Kreator Nusantara kembali menelurkan karya provokatif bertajuk Agen +62, sebuah film aksi-komedi yang menyelipkan kritik sosial terhadap maraknya praktik judi online di Indonesia.
Kejari Kabupaten Garut, Jawa Barat menahan HR, 55, sebagai Kepala Desa Sukasenang, Kecamatan Bayongbong, karena menyelewengkan dana desa untuk judi online atau judol
Listyo menyebut Polri juga menyita barang bukti judi online senilai Rp922,53 miliar. Kemudian, mengajukan pemblokiran 186.713 situs judi online.
Polda Riau berhasil membongkar kegiatan sindikat judi online (judol) bermodus pembuatan dan penjualan akun permainan Higgs Domino Island.
PP ini tak hanya mengatur soal penindakan, tapi juga pencegahan judol.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved