Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
DALAM era digital saat ini, penting bagi kita untuk memahami bahwa ruang digital memiliki kesamaan dengan ruang fisik, terutama dalam hal kejahatan. Seperti di dunia nyata, kejahatan juga terjadi di dunia maya, termasuk perundungan terhadap anak-anak.
Kementerian Kominfo Digital (Komdigi) terus berupaya membasmi kejahatan ini dengan melakukan pemblokiran konten yang merugikan, namun tantangan tetap ada karena kejahatan tersebut terus muncul.
"Baru-baru ini, Komdigi berhasil memblokir beberapa konten berbahaya, termasuk komunitas sedarah dan berbagai konten negatif lainnya. Untuk itu, kolaborasi antara masyarakat dan Komdigi sangat diperlukan dalam melakukan takedown konten yang merugikan," sebut Menteri Komdigi Meutya Hafid, saat berada di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (16/6).
Meutya mengatakan penting bagi platform digital untuk menghormati aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. "Kami berharap platform besar yang banyak diminati masyarakat Indonesia dapat menghargai dan mengikuti peraturan yang ada, mengingat mereka juga mendapatkan keuntungan dari pangsa pasar Indonesia," lanjutnya.
Menurut dia, platform besar tersebut adalah pihak yang paling mengetahui konten di dalam platform mereka dan memiliki kemampuan untuk melakukan takedown secara langsung. Namun, masih ada beberapa platform yang belum mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Tunas, seperti Facebook, yang masih menayangkan iklan judi online. Selain Facebook, ada platform lain yang juga perlu diperhatikan.
PP Tunas adalah singkatan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. PP ini diterbitkan oleh pemerintah Indonesia untuk melindungi anak-anak di ruang digital, dengan mengatur tata kelola sistem elektronik dan tanggung jawab platform digital.
Sebelum adanya PP Tunas, Komdigi telah memiliki aturan mengenai Sistem Moderasi Konten yang mewajibkan platform untuk melakukan takedown konten pornografi anak dan judi dalam waktu tertentu. Batas waktu maksimal untuk takedown adalah 4 jam, dan ada yang maksimal 24 jam. Saat ini, kami sedang mengevaluasi kepatuhan mereka terhadap aturan ini.
"Terkait PP Tunas, kami memberikan waktu untuk persiapan. Meskipun saat ini sanksi belum sepenuhnya diterapkan, kami terus memanggil platform untuk memberikan penjelasan dan sosialisasi mengenai sanksi yang akan diberlakukan sesuai dengan PP yang ada. Kami juga sedang menyiapkan teknologi untuk verifikasi usia pengguna, apakah mereka dewasa atau anak-anak," urainya
Ia berharap semua pihak untuk menghormati aturan yang ada di Indonesia dan berkomitmen untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman. (E-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved