Rp3,5 Miliar, Ongkos "Vonis Bebas" Kasus Ronald Tannur

Tri Subarkah
04/11/2024 21:09
Rp3,5 Miliar, Ongkos
Tiga hakim PN Surabaya yang ditangkap Kejaksaan Agung RI, Erintuah Damanik (tengah), Mangapul (kiri), dan Heru Hanindyo tiba untuk ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur(ANTARA FOTO/HO-Penkum Kejati Jatim)

KEJAKSAAN Agung membongkar dugaan suap dan atau gratifikasi yang menyasar hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam menjatuhkan vonis bebas terhadap terpidana pembunuhan, Ronald Tannur. Uang yang digelontorkan untuk menyuap tiga hakim PN Surabaya sehingga mampu menjatuhkan vonis bebas sebesar Rp3,5 miliar.

Hal itu diungkap oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers yang digelar Senin (4/11) malam. Lewat konferensi pers tersebut, ia mengumumkan satu tersangka baru yang ditetapkan oleh penyidik, yakni ibu dari Ronald yang bernama Meirizka Widjaja.

Menurut Qohar, Meirizka meminta tolong Lisa Rachmat untuk menjadi pengacara Ronald. Keduanya disebut sudah kenal lama karena Ronald dan anak Lisa sempat bersekolah di tempat yang sama. Dari pertemuan yang digelar pada Oktober 2023 itu, Lisa sempat menyampaikan ke Meirizka bahwa ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan persidangan Ronald.

"Selama perkara persidangan berproses, tersangka MW (Meirizka) telah menyerahkan sejumlah uang kepada LR (Lisa) sejumlah Rp1,5 miliar," beber Qohar.

Ia mengatakan, uang itu diberikan Meirizka secara bertahap. Di sisi lain, Lisa juga menalangi biaya-biaya lain dari saku pribadinya selama pengurusan perkara tersebut. Sesuai janji yang disepakati, Meirizka bakal mengembalikan uang yang dikeluarkan Lisa dalam pengurusan perkara Ronald di pengadilan tingkat pertama.

"LR juga menalangi sebagian biaya pengurusan perkara sampai putusan Pengadilan Negeri Surabaya sejumlah Rp2 miliar. Sehingga totalnya Rp3,5 miliar," terang Qohar.

Dalam memuluskan langkahnya, Lisa meminta bantuan kepada Zarof Ricar selaku mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) untuk dikenalkan ke pejabat PN Surabaya. Tujuannya, untuk memilih majelis hakim yang menyidangkan kasus Ronald atas pembunuhan Sera Afrianti.

Sebelumnya, penyidik JAM-Pidsus telah menetapkan Lisa, Zarof, serta tiga hakim PN Surabaya yang menangani persidangan Ronald, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, sebagai tersangka. (M-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya