Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Komisi XIII DPR RI Setujui Pemberian Status WNI Kevin Diks dan Dua Pemain Lain

Yakub Pratama Wijayaatmaja
04/11/2024 17:13
Komisi XIII DPR RI Setujui Pemberian Status WNI Kevin Diks dan Dua Pemain Lain
Pemain sepak bola Kevin Diks(instagram/@kevindiks2)

 

KOMISI XIII DPR RI sepakat menyetujui pemberian status kewarganegaraan Indonesia tiga pemain sepak bola yakni Kevin Diks, Estella Loupatty dan Noa Leatomu.

Keputusan pemberian status kewarganegaraan itu diambil dalam rapat kerja (raker) Komisi XIII DPR RI bersama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, dan Sekjen PSSI Yunus Nusi.

Awalnya, Dito menyampaikan pertimbangan alasan pihaknya mengusulkan pemberian status kewarganegaraan tiga pemain itu. 

Kemudian Yunus berharap DPR RI bisa mengabulkan permohonan proses naturalisasi tersebut. Terutama Kevin Diks lantaran akan diturunkan melawan Jepang di laga kualifikasi World Cup.

"Semoga dukungan dari Komisi 13 ini,insya Allah akan mempercepat proses naturalisasi dan tentu kami berharap bisa mendapat hasil yang terbaik," ujarnya. 

Merespon itu, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menanyakan kesepakatan usulan pemberian status kewarganegaraan tiga pesepak bola keturunan Indonesia itu.

"Apakah Komisi XIII DPR RI menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI atas nama Kevin Diks, Estella Loupatty dan Noa Leatomu,” papar Willy.

"Setuju,” ungkap peserta rapat.

Kevin Diks, pemain yang kini memegang paspor Belanda tersebut diketahui memiliki darah Indonesia dari ibunya yang berasal dari Ambon yaitu Natasja Dik Bakarbessy. Selama kariernya di Copenhagen sejak Juli 2021, Diks sudah tampil sebanyak 145 pertandingan dengan koleksi 14 gol dan 15 assist.

Selain posisi utamanya yang merupakan seorang bek tengah, pemain yang pernah membela timnas Belanda kelompok umur (U-19, U-20, dan U-21) itu pernah mengisi beberapa posisi lainnya seperti bek kanan, bek kiri, dan juga gelandang bertahan. (H-3)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya