Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Disahkan Pengadilan, Ikatan Notaris Konsolidasi Beri Pelayanan Masyarakat

Golda Eksa
27/10/2024 11:20
Disahkan Pengadilan, Ikatan Notaris Konsolidasi Beri Pelayanan Masyarakat
Ilustrasi .(Dok. MI)

PENGADILAN Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menjatuhkan dua keputusan dalam sengketa kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia (INI) dengan mengesahkan kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Bandung pimpinan Irfan Ardhiansyah.

Kuasa Hukum INI hasil KLB Bandung Rivai Kusumanegara, menjelaskan kedua Putusan PTTUN Jakarta telah mengesahkan kepengurusan INI hasil KLB Bandung pimpinan Irfan Ardiansyah sekaligus menjawab sengketa kepengurusan organisasi profesi yang terjadi selama ini.

“Kedua putusan tersebut mengesahkan kepengurusan PP INI hasil KLB Bandung. Semoga dapat mengakhiri polemik yang ada dan para pihak kembali berkonsolidasi untuk membangun organisasi dan memberi pelayanan terbaik bagi anggota dan masyarakat,” ujar Rivai dalam keterangannya, Sabtu (26/10).

Menurut dia, putusan pertama No 334/B/TF/2024/PT.TUN.JKT antara Ikatan Notaris Indonesia hasil KLB Bandung selaku penggugat intervensi, Menteri Hukum dan HAM selaku tergugat dan Yualita Widyadhari selaku penggugat, di mana majelis hakim menolak gugatan yang diajukan penggugat dengan pertimbangan tidak mempunyai legal standing bertindak untuk dan atas nama Ikatan Notaris Indonesia.

Pada putusan kedua No 361/B/TF/2024/PT.TUN.JKT antara Menteri Hukum dan HAM RI selaku tergugat, Ikatan Notaris Indonesia hasil KLB Bandung selaku penggugat intervensi dan Ikatan Notaris Indonesia hasil Kongres Tangerang pimpinan Tri Firdaus selaku penggugat, majelis hakim mengabulkan gugatan dan mengesahkan PP INI hasil KLB Bandung.

Selanjutnya PTTUN memerintahkan Menteri Hukum dan HAM untuk melakukan tindakan administrasi pemerintahan berupa: Pertama, memproses permohonan Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang diajukan epengurusan Irfan Ardhiansyah, dan Amriyati Amin.

Kedua, membuka sistem untuk melakukan perubahan perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia (INI) pada website www.ahu.go.id serta agar dilakukan perubahan dan pengesahan hasil KLB Ikatan Notaris Indonesia di Bandung, pada 29 Oktober 2023.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM menegaskan Ikatan Notaris Indonesia (INI) hingga saat ini tidak bisa menggelar Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) sebelum menyelesaikan sengketa internal yang membagi organisasi tersebut menjadi dua kubu.

"Kemenkum dan HAM melalui Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) mengambil sikap tegas terkait penyelenggaraan UKEN yang dilakukan oleh INI dan akan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat," tukas Direktur Jenderal AHU Kemenkum dan HAM Cahyo Muzhar, di Badung, Bali, Senin (29/7). (Ant/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya