Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ini Cara Memasang Foto Resmi Presiden dan Wapres 2024-2029

Basuki Eka Purnama
21/10/2024 07:37
Ini Cara Memasang Foto Resmi Presiden dan Wapres 2024-2029
Perajin hendak memasang foto Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ke dalam pigura pesanan pelangga di Pasar Baru, Jakarta Pusat, Jumat (18/10/2024).(MI/Usman Iskandar)

PEMERINTAH Republik Indonesia telah merilis foto resmi Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, yang sudah dilantik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10).

Dengan berbalut setelan jas dan kain tradisional Betawi, Prabowo dan Gibran mengucapkan sumpah jabatan itu secara lancar di bawah kitab suci Al-Quran.

"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa," kata Prabowo saat mengucapkan sumpahnya.

Gibran pun mengucapkan sumpahnya sebagai Wakil Presiden RI.

Seiring dengan peralihan tongkat estafet kepemimpinan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk periode 2024-2029, sejumlah atribut kenegaraan telah dipersiapkan.

Salah satu simbol penting dalam tradisi negara ini adalah peluncuran foto resmi Presiden dan Wakil Presiden yang telah dirilis oleh Kementerian Sekretariat Negara.

Foto kenegaraan tersebut tersedia untuk diunduh secara gratis melalui situs resmi Sekretariat Negara, yang menjadi simbol dari dimulainya babak baru perjalanan Indonesia di bawah kepemimpinan yang segar dan visi masa depan yang lebih baik.

Foto presiden dan wakil presiden Indonesia dirancang untuk digunakan di berbagai instansi pemerintahan, kantor swasta, sekolah, dan ruang publik lainnya sebagai lambang resmi kepemimpinan negara.

Dengan resolusi tinggi dan format yang elegan, potret Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran diharapkan akan menghiasi banyak dinding ruang-ruang formal di seluruh Indonesia.

Meskipun tidak ada Undang-Undang khusus yang secara rinci mengatur pemasangan foto kenegaraan ini, ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan terkait pemasangannya, terutama dalam konteks formal dan institusi publik.

Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai pemasangan foto resmi Presiden dan Wakil Presiden:

1. Lokasi Pemasangan

Kantor Pemerintahan

Foto resmi Presiden dan Wakil Presiden wajib dipasang di semua kantor pemerintahan, baik di pusat maupun daerah. Ini mencakup kementerian, lembaga negara, kantor gubernur, bupati, wali kota, dan instansi lainnya.

Sekolah dan Lembaga Pendidikan 

Foto Presiden dan Wakil Presiden juga sering dipasang di sekolah-sekolah dan lembaga pendidikan sebagai simbol kepemimpinan nasional.

Kantor Swasta dan Publik 

Di beberapa kantor swasta atau tempat umum yang memiliki ruang resmi, foto ini juga bisa dipasang sebagai bentuk penghormatan pada pemimpin negara.

2. Tata Cara dan Etika Pemasangan

Ditempatkan di tempat yang layak 

Foto Presiden dan Wakil Presiden harus dipasang di tempat yang terhormat, biasanya di ruang utama atau ruang pertemuan formal, agar terlihat oleh publik atau tamu. 

Biasanya, posisi ini menghadap langsung pintu masuk atau berada di tengah ruang yang strategis.

Berurutan 

Dalam pemasangan, foto Presiden biasanya ditempatkan di sebelah kiri (dari sudut pandang yang melihat foto), dan foto Wakil Presiden di sebelah kanan.

Ketinggian dan Simetri 

Pemasangan harus dilakukan dengan ketinggian yang sesuai, biasanya di atas mata dan sejajar. Penting untuk memastikan kedua foto dipasang secara simetris, dengan ukuran dan format yang serupa.

3. Ukuran dan Format Foto

Ukuran Standar 

Biasanya, Kementerian Sekretariat Negara merilis foto Presiden dan Wakil Presiden dalam beberapa ukuran standar yang bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan ruangan. Ukuran umum yang sering digunakan adalah
40 x 60 cm atau 50 x 70 cm.

Resolusi Tinggi 

Foto yang dipasang harus dalam resolusi tinggi dan format resmi yang dirilis oleh pemerintah, agar kualitasnya terjaga.

4. Perlakuan terhadap Foto

Menghindari Penggunaan yang Tidak Pantas 

Foto Presiden dan Wakil Presiden tidak boleh diperlakukan secara tidak pantas, seperti digantung di tempat-tempat yang kurang layak atau digunakan untuk keperluan yang tidak sesuai. Misalnya, pemasangan di tempat-tempat informal atau lokasi yang bisa mengurangi kehormatan foto kenegaraan.

Perawatan 

Foto ini harus dijaga kebersihannya dan dirawat dengan baik agar tidak rusak atau pudar. Jika foto mulai memudar atau rusak, sebaiknya
diganti dengan yang baru.

5. Pedoman dari Kementerian Sekretariat Negara

Setiap kali presiden dan wakil presiden baru dilantik, Kementerian Sekretariat Negara akan mengeluarkan pedoman teknis yang biasanya memuat aturan resmi terkait pemasangan foto, ukuran, hingga tempat-tempat di mana foto tersebut wajib dipasang. (Ant/Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya