Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KAPOLRES Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan satu dari tiga pelaku pencabulan di panti asuhan di Tangerang yakni YB, 30, pernah menjadi korban pelecehan seksual sodomi saat menjadi anak asuh di panti asuhan di Tangerang tersebut.
“Jadi diantara dua pelaku ini, salah satunya pernah dulu menjadi salah satu anak asuh di yayasan tersebut,” ujarnya dalam konferensi pers daring, Rabu (9/10).
Zain menyampaikan, YB dicabuli oleh pemilik yayasan saat dirinya masih menjadi murid. Setelah dewasa, ia sudah menjadi pengasuh dan melampiaskan perbuatan bejat itu terhadap anak-anak muridnya di panti asuhan.
Baca juga : Oknum Guru SMKN 56 Jakarta Lecehkan Belasan Siswa Telah Dinonaktifkan
“Dan pernah menjadi korban dari ketua yayasan tersebut sehingga sekarang menjadi pengasuh dan sekarang dia juga menjadi pelaku terhadap korban-korban yang lain,” katanya.
Diketahui, terdapat tujuh orang korban dalam kasus pelecehan seksual yang telah dilakukan oleh S, Y, dan YB, Empat diantaranya merupakan anak laki-laki di bawah umur, dan tiga lainnya pria dewasa. Adapun ketujuh korban itu yakni DZ, 8,, FMK, 13, MS,14, RK,16, M,30, dan AK, 20. Semua korban berjenis kelamin laki-laki.
Para tersangka itu dijerat pasal 76 E JO 82 UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Mereka terancam hukuman maksimal 21 tahun penjara. (H-3)
PENYANYI Nadin Amizah kembali mengalami pengalaman tidak menyenangkan saat tampil dalam sebuah acara konser di Bekasi, Jawa Barat.
SEORANG guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan ditangkap oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Blake Lively mencabut dua gugatan terhadap Justin Baldoni terkait tekanan emosional dalam sengketa film It Ends With Us.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved