Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendukung upaya para hakim melalui aksi yang dilakukan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) untuk menuntut keadilan dan memperbaiki kesejahteraan.
Menurut dia, negara seharusnya menjadi contoh bagi penegakan hukum, termasuk soal ketaatan laksanakan putusan judicial review di Mahkamah Agung (MA), yakni Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang dikeluhkan para hakim.
Baca juga : Ketua DPD: Kalau Perlu Hakim Diumrohkan Gratis oleh Negara
"Penting bagi pemerintah yang baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo memperhatikan serius tuntutan para hakim dengan segera mengabulkan tuntutan-tuntutan mereka," katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (9/10).
Dia pun mengusulkan agar SHI melakukan upaya-upaya yang lebih strategis. Salah satunya, kata dia, bertemu Komisi III DPR RI, DPD RI, juga hakim senior di MA, untuk ikut peduli dengan perjuangan para juniornya.
Ia menilai inti semua permasalahan mengenai kesejahteraan hakim perlu menjadi catatan dengan baik, dan disampaikan dengan benar, agar bisa meyakinkan dan menjadi pegangan bagi pemerintahan maupun DPR RI yang baru. Selain soal kesejahteraan, menurutnya juga masalah penegakan hukum dan permasalahan peradilan lainnya yang selama ini dihadapi para hakim juga perlu menjadi catatan.
Dia berharap para hakim menegakkan hukum dan keadilan dengan baik dan membukakan mata hati pemerintahan yang baru untuk mengabulkan tuntutan keadilan para hakim. (Ant/H-3)
I Wayan Sudirta menyebutkan bahwa DPR akan berupaya memasukkan poin jaminan perlindungan bagi para hakim ad hoc ke dalam kesimpulan rapat agar menjadi keputusan resmi.
Meski memiliki fungsi yudisial yang sama beratnya dengan hakim karier, hakim ad hoc sering kali dianaktirikan di internal lembaga.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
KOMISI Yudisial (KY) menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap hakim yang terbukti melakukan korupsi atau praktik transaksional dalam penanganan perkara.
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Konsistensi etik merupakan fondasi utama kehakiman yang tidak boleh dikompromikan meski berada dalam pusaran kepentingan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved