Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mengakui sudah berdiskusi dengan Presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto ihwal posisi menteri. Hal ini merespons isu Yusril akan menjabat salah satu menteri koordinator (menko).
"Diskusi sudah lama kita lakukan sebenarnya, sejak sebelum pencoblosan pilpres itu," kata Yusril di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (27/9) malam.
Yusril mengaku diskusi internal itu dilaksanakan sekaligus berkomunikasi dengan sejumlah elite Gerindra. Mulai dari Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani.
Baca juga : Perluasan Kabinet Perlu Ditopang Kajian Akademik
"Semua itu kita saling bertukar pikiran tentang apa yang lebih baik untuk masa mendatang," ucap Yusril.
Mantan Ketua Umum (ketum) Partai Bulan Bintang (PBB) itu mengaku siap jika diminta untuk menjabat sebagai salah satu posisi menteri. Namun, dia ingin pos menteri itu sesuai dengan bidangnya.
"Kalau saya ya tentu tidak akan mampu melaksanakan sesuatu yang tidak saya mengerti, tapi kalau yang saya mengerti insyaallah menjadi lebih ringan, tapi segala sesuatu kita kembalikan ke Pak Prabowo," ujar Yusril. (J-2)
Yusril menyatakan bahwa pembela Hak Asasi Manusia (HAM) bekerja untuk kepentingan rakyat dan negara, sehingga keselamatan mereka harus dijamin oleh hukum.
Menko Yusril Ihza Mahendra tegaskan vonis bebas Delpedro Marhaen dkk bersifat final. Berdasarkan KUHAP baru, Jaksa tidak dapat ajukan kasasi. Simak ulasan lengkapnya.
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa laporan final hasil kajian komite tersebut telah rampung dan siap diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Menko Yusril Ihza Mahendra meminta JPU tidak ajukan kasasi atas vonis bebas Delpedro Marhaen dkk. Yusril tegaskan aturan KUHAP baru dan hormati independensi hakim
Menko Yusril Ihza Mahendra jelaskan mekanisme ganti rugi bagi Delpedro Marhaen dkk melalui praperadilan sesuai KUHAP baru. Simak prosedur dan dasar hukumnya
Menko Yusril Ihza Mahendra ingatkan aparat penegak hukum untuk hati-hati usai Delpedro Marhaen dkk divonis bebas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved