Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengukuhkan pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) periode 2024-2029. Salah satu yang dikukuhkan ialah Saan Mustopa sebagai Wakil Ketua Umum.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Umum Partai NasDem nomor 001 tentang pengakatan pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem periode 2024-2029.
"Wakil Ketua Umum Saan Mustopa," dibacakan oleh Sekretaris Majelis Tinggi Partai NasDem IGK Manila, di DPP Partai NasDem, Jakarta Pusat, hari ini.
Baca juga : 38 DPW Sepakat Surya Paloh Kembali Jadi Ketum NasDem
Selain itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem kembali diisi oleh Hermawi Taslim. Posisi Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem juga kembali duduki oleh Ahmad Sahroni.
Pengukuhan juga dilakukan terhadap sejumlah ketua bidang hingga ketua dewan pakar Partai NasDem. Usai seluruh nama-nama kader dibacakan, Surya Paloh meminta kesiapan jajarannya untuk dikukuhkan.
"Bersediakah saudara-saudara dikukuhkan sebagai Dewan Pertimbangan, Dewan Pakar, dan pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasden untuk mengembang misi organisasi menaksanakan perubahan menuju restorasi Indonesia," terang Surya.
Sontak semua kader yang menduduki jabatan pengurus menyatakan bersedia.(Bob/P-2)
SEBANYAK 38 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem sepakat mengusulkan kembali Surya Paloh sebagai ketua umum.
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai manusia tidak terlepas dari kesilapan atau kesalahan.
MANTAN Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri Kongres III Partai NasDem.
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh mengaku sempat mengalami situasi yang tidak menentu selama berada dalam gerbong pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Struktur kekuatan partai politik di Indonesia saat ini belum merata di seluruh wilayah.
partai politik yang terbukti melanggar prinsip-prinsip konstitusional, pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung, berpotensi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menambahkan, pandangan tersebut juga muncul dari internal partai politik.
Permohonan yang terdaftar dengan Nomor 233/PUU-XXIII/2025 itu mempersoalkan kewajiban calon legislatif untuk berasal dari partai politik.
Syarat keanggotaan partai politik bagi calon legislatif merupakan bentuk ketidakadilan konstitusional.
BELUM genap setahun menjabat, tiga kepala daerah di Indonesia dari Provinsi Riau, Kabupaten Ponorogo, dan Kabupaten Kolaka Timur ditangkap OTT KPK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved