Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT militer dan Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengatakan Pemerintah harus memastikan keberadaan Angkatan Siber TNI tidak akan mengancam hak-hak privasi masyarakat umum.
"Untuk memastikan bahwa keberadaan matra siber ini tidak membatasi kebebasan dan hak-hak privasi warga negara, penting untuk menetapkan regulasi yang jelas dan komprehensif," kata Khairul Fahmi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (5/9).
Menurut dia, keberadaan Angkatan Siber sebagai matra keempat TNI bertugas untuk mengantisipasi serangan siber dari negara ataupun pihak luar. Aktivitas tersebut, lanjut dia, harus secara transparan agar tidak keluar dari ranah dan mengancam kebebasan masyarakat di dunia siber.
Baca juga : Menkominfo: Negara Sebesar Indonesia Harus Punya Angkatan Siber
Oleh karena itu, dia memandang penting ada undang-undang yang jelas dalam mengatur regulasi kerja Angkatan Siber TNI. "Pemerintah juga harus berkolaborasi dengan lembaga pengawasan independen seperti Komisi Informasi, Ombudsman, atau lembaga perlindungan hak asasi manusia dalam mengawasi kerja Angkatan Siber," katanya.
Tidak hanya itu, pemerintah juga harus mengedukasi masyarakat tentang hak-hak mereka di ruang siber serta mekanisme pelaporan jika terjadi pelanggaran. Dengan adanya mekanisme ini, Fahmi yakin keberadaan Angkatan Siber akan memberikan rasa aman bagi masyarakat dan negara.
Sebelumnya, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet menilai sudah saatnya Indonesia segera mempersiapkan pembentukan matra keempat TNI dengan menghadirkan Angkatan Siber.
"Kehadirannya untuk memperkuat tiga matra yang sudah ada, yakni Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara," ujar Bamsoet dalam Pidato Pengantar Sidang Tahunan MPR Tahun 2024 di Gedung MPR/DPR/DPD RI,
Jakarta, beberapa waktu lalu.
Bamsoet menganggap hal tersebut penting mengingat posisi geopolitik Indonesia sangat rawan karena berhadapan langsung dengan trisula negara persemakmuran Inggris, yaitu Malaysia, Singapura, dan Australia. (Ant/J-2
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan KUHP dan KUHAP baru justru melindungi pengkritik pemerintah dari kriminalisasi, termasuk komika Pandji Pragiwaksono.
KEBEBASAN berpendapat di media sosial menjadi salah satu wujud nyata demokrasi di era digital.
masyarakat sipil menilai pelemparan bom molotov ke rumah influencer DJ Donny, sebagai ancaman nyata terhadap kebebasan berpendapat dan kemunduran demokrasi
Perubahan pola komunikasi di era internet memunculkan kembali diskusi mengenai batas dan praktik kebebasan berpendapat.
FRAKSI Partai NasDem DPR RI menegaskan dukungan penuh kepada Presiden Prabowo Subianto dalam mengusut tuntas dugaan makar yang mencuat di balik gelombang demonstrasi
Ketahui hak-hak mendasar di masyarakat! Panduan lengkap tentang kewenangan individu, keadilan, dan perlindungan hukum untuk hidup bermasyarakat harmonis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved