Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
Anggota Komisi III DPR Supriansa mengapresiasi langkah Kemenkumham untuk melimpahkan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) kepada Kejaksaan Agung.
Langkah tersebut dinilainya tepat termasuk melakukan perombakan besar supaya tidak terjadi lagi penempatan dan penaikan pangkat, penerimaan yang dikendalikan oleh sekelompok orang tertentu di sana sehingga bisa merusak mental para pegawai.
"Menghilangkan kewenangan sedikit memberikan kewenangan kepada pejabat dan itu sangat tepat. Itu sudah menjadi diskusi kita berapa hari lalu kita datang ke lapas-lapas dan kita lanjutan. Dan kalau itu terjadi maka saya yakin banyak hal yang bisa kita dapatkan manfaatnya kalau itu memang dilakukan dan diserahkan kepada Kejagung," katanya di Jakarta, hari ini.
Baca juga : Kemenkumham Minta Masukan Publik untuk Rancangan Perpres tentang Kepatuhan Hukum
Pelimpahan ini bertujuan agar terjadi efisiensi manajemen karena Kejagung telah membentuk badan pemulihan aset. Pernyataan ini disampaikan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Rabu (4/9).
"Rencana kami dan kejagung khusus rubbahsan ini tahap pembahasan mudah-mudahan kami akan limpahkan kewenangan pengelolaan rupbasan kepada kejagung. Karena kejagung sudah terbentuk badan pemulihan aset dan supaya kita ada efisiensi dalam mengelolaan manajemen," ujarnya.
Dalam perubahan tersebut dia menyampaikan jaminan alih fungsi ini tidak akan memberikan dampak negatif kepada seluruh pegawai Rupbasan.
"Alih fungsi di Kemenkumham sedang kami bicarakan tidak ada merugikan sedikit pun pegawai baik dr sisi eselonisasi, penempatan dan lainnya semua seperti sekarang hanya berpindah alih status saja. Jabatan tidak ada yang berubah hak dan tunjangan kinerja semua sama. Ini lagi kita bicarakan," tukasnya. (Sru/P-2)
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KAI dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Layanan Kereta Api
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Amerika Serikat mewajibkan calon tentara setidaknya memiliki kartu izin tinggal permanen (Green Card) atau telah menjadi warga negara AS (US Citizen).
DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan Ekspos dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual.
DJKI dan Uni Eropa melalui EUIPO gelar workshop bahas tantangan penegakan hukum kekayaan intelektual di pasar fisik dan daring untuk wujudkan perdagangan sehat.
DJKI Kemenkumham rekomendasikan 41 situs ditutup karena terbukti langgar hak cipta. Langkah ini perkuat perlindungan karya kreatif di ranah digital.
Pemerintah Indonesia ajukan proposal hukum internasional ke WIPO untuk tata kelola royalti dan publisher right demi ekosistem musik dan media yang lebih adil.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved