Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
Anggota Komisi III DPR Supriansa mengapresiasi langkah Kemenkumham untuk melimpahkan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) kepada Kejaksaan Agung.
Langkah tersebut dinilainya tepat termasuk melakukan perombakan besar supaya tidak terjadi lagi penempatan dan penaikan pangkat, penerimaan yang dikendalikan oleh sekelompok orang tertentu di sana sehingga bisa merusak mental para pegawai.
"Menghilangkan kewenangan sedikit memberikan kewenangan kepada pejabat dan itu sangat tepat. Itu sudah menjadi diskusi kita berapa hari lalu kita datang ke lapas-lapas dan kita lanjutan. Dan kalau itu terjadi maka saya yakin banyak hal yang bisa kita dapatkan manfaatnya kalau itu memang dilakukan dan diserahkan kepada Kejagung," katanya di Jakarta, hari ini.
Baca juga : Kemenkumham Minta Masukan Publik untuk Rancangan Perpres tentang Kepatuhan Hukum
Pelimpahan ini bertujuan agar terjadi efisiensi manajemen karena Kejagung telah membentuk badan pemulihan aset. Pernyataan ini disampaikan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Rabu (4/9).
"Rencana kami dan kejagung khusus rubbahsan ini tahap pembahasan mudah-mudahan kami akan limpahkan kewenangan pengelolaan rupbasan kepada kejagung. Karena kejagung sudah terbentuk badan pemulihan aset dan supaya kita ada efisiensi dalam mengelolaan manajemen," ujarnya.
Dalam perubahan tersebut dia menyampaikan jaminan alih fungsi ini tidak akan memberikan dampak negatif kepada seluruh pegawai Rupbasan.
"Alih fungsi di Kemenkumham sedang kami bicarakan tidak ada merugikan sedikit pun pegawai baik dr sisi eselonisasi, penempatan dan lainnya semua seperti sekarang hanya berpindah alih status saja. Jabatan tidak ada yang berubah hak dan tunjangan kinerja semua sama. Ini lagi kita bicarakan," tukasnya. (Sru/P-2)
Hotman Paris menunjukkan bukti pendapat hukum Kejaksaan Agung yang menyatakan impor gula oleh Kemendag tidak melanggar hukum.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kejaksaan Agung telah memanggil pengusaha M. Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Tiga pemain naturalisasi yang akan diambil sumpah menjadi warga negara Indonesia (WNI) tersebut yakni Dean James, Emil Audero, dan Joey Pelupessy.
KANTOR Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta melakukan Refleksi Akhir Tahun 2024 di Aula Kantor Wilayah, Kemenkumham DKI Jakarta,
Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting untuk membentuk kabupaten/kota peduli HAM.
MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai ikut disorot publik karena pernyataannya yang menginginkan anggaran Rp20 triliun untuk kementeriannya.
KEMENTERIAN Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah memperkuat komitmennya dalam mendorong pembentukan produk hukum daerah yang berlandaskan hak asasi manusia (HAM).
Marimutu ditangkap karena masuk daftar pencegahan ke luar negeri. Hal itu diketahui setelah pengecekan paspor bos Texmaco itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved