Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PRESIDEN Direktur Centre for Banking Crisis (CBC), Ahmad Deni Daruri mendorong pemerintah serius dalam memerangi praktik judi online (judol) yang semakin parah. Termasuk memberikan sanksi pidana kepada direktur perbankan yang terbukti terlibat judol.
Sesuai pasal 27 ayat 2 Undang Undang No 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, dikenakan sanksi hukum.
"Direktur bank yang terbukti memfasilitasi judi online melalui platform bank-nya, jelas melanggar ketentuan ini. Dana hasil judi online dalam sistem perbankan dianggap hak pemerintah. Termasuk pendapatan bank dari fee-based income akibat fasilitasi judi online," papar Deni dalam keterangannya Selasa (3/9)
Baca juga : Total Deposit Judol oleh Anak Capai Rp293,4 Miliar
Kepada direktur bank yang terlibat praktik judol, kata Deni, layak dikenai sanksi pidana serta denda, sesuai UU ITE serta peraturan lainnya. Mengacu kepada pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU ITE, sanksi bagi direktur bank yang banknya memfasilitasi judi online, dapat berupa pidana penjara maksimal 6 tahun. Atau denda maksimal Rp 1 miliar.
"Selain itu, jika terbukti melakukan tindakan tersebut, direktur bank dapat dijerat dengan pasal-pasal lain yang relevan dalam KUHP atau peraturan perundang-undangan lain yang terkait judol," ungkapnya.
Dengan penerapan sanksi berat untuk direktur bank yang tersangkut praktik judol, menurut Deni, menunjukkan keseriusan pemerintah tangani judol.Pejaat bank hingga kementerian dinilai bertanggung jawab atas transaksi judol yang terjadi di perbankan.
Baca juga : 1 Pegawai KPK Habiskan Rp74 Juta, 300 Kali Main Judi Online
"Bukan hanya direktur bank namun juga pejabat Bank Indonesia dan pejabat kementerian yang terbukti memfasilitasi judi online, harus dikenai sanksi yang serius," tegasnya.
Berdasarkan informasi, sanksi administratif seperti penjatuhan hukuman disiplin hingga pemecatan dapat dilakukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat judol.
Selain itu, sanksi pidana dapat dikenakan melalui persidangan, mencakup hukuman badan, denda, hingga eksekusi barang rampasan.
Dalam konteks Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kata Deni, ada ancaman denda hingga Rp 500 juta kepada platform digital yang memfasilitasi konten judi online. Serta pencabutan izin bagi penyedia layanan internet yang tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online.
"ASN yang terbukti bermain judi online dapat dipecat. Sanksi ini mencerminkan upaya pemerintah dalam menegakkan hukum dan menjaga integritas lembaga negara dari praktik ilegal," ungkapnya. (Z-8)
Kebangkrutan Silicon Valley Bank (SVB) menjadi kasus kebangkrutan bank terbesar kedua di Amerika Serikat.
Akibat perbuatannya, AP dijerat Pasal 32 ayat 1, Pasal 48 ayat 3, Pasal 35, dan Pasal 51 UU ITE.
Budhi menuturkan sebelum beraksi, BS memantau beberapa bank di kawasan Cilandak. Kemudian, BS melihat bank yang cukup sepi.
Dari penyelidikan yang dilakukan, petugas mencurigai satu orang yang diduga sebagai pelaku dan langsung melakukan pengejaran.
Bank Lestari Jakarta (BPR) memberikan bantuan beras kepada anak-anak panti asuhan yang ada di wilayah Jakarta untuk menurunkan angka gizi buruk.
Tingginya tingkat gizi buruk inilah yang mendorong Bank Lestari Jakarta (BPR) memberikan bantuan beras kepada anak-anak panti asuhan yang ada di wilayah Jakarta.
Kartu Kredit ini juga memberikan keuntungan seperti, Dining experience di berbagai restoran premium di Indonesia dan promo menarik untuk menonton bioskop.
Transaksi QRIS ini telah diimplementasikan oleh lebih dari 452 ribu pelaku usaha, lembaga sosial, hingga pemerintah daerah untuk menyediakan beragam kanal pembayaran bagi masyarakat.
BANK Indonesia Perwakilan DKI Jakarta mencatat kenaikan pengguna QRIS di Ibu Kota selama 2023 mencapai 1,15 juta. Sementara itu, total pengguna QRIS di Jakarta mencapai 5,6 juta.
Nilai transaksi judi online yang sangat besar dari judi online disebut menjadi situasi darurat yang saat ini dihadapi oleh Indonesia.
POLDA Metro Jaya menangkap tiga tersangka diduga akan mengedarkan uang palsu di wilayah Jakarta Barat (Jakbar). Duit bohongan itu berwujudkan pecahan Rp100 ribu.
Kelompok yang bertransaksi juga mulai bergeser. Awalnya menengah ke atas, saat ini mulai bergeser dari masyarakat kelas menengah ke bawah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved