Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan mengklarifikasi ke pihak Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) perihal dugaan mark up pengadaan gas air mata pada 2021-2022 oleh Polri. Dugaan penggelembungan pengadaan gas air mata ramai diberitakan sejak Senin (2/9/2024).
"Kami mintakan klarifikasi ke pengawas internal, atas kebenaran informasi tersebut. Maka Kompolnas tentu bergerak cepat pengumpulan informasinya dulu. Setelah itu secepatnya akan kami mintakan klarifikasi ke Itwasum Polri," kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim saat dikonfirmasi, Selasa (3/9/2024).
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil dari Reformasi Kepolisian membuat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aduan terkait dugaan mark up dalam pengadaan gas air mata pada 2021-2022.
Baca juga : Kapolri Perintahkan Anggota tidak Memihak Partai pada Pemilu 2024
“Dugaan indikasi mark up ini mencapai Rp26 miliar, ini sudah disampaikan kepada pimpinan KPK,” kata anggota Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/9/2024).
Agus mengatakan laporan itu didasari hasil investigasi pihaknya atas pemantauan cara polisi membubarkan massa demo dengan gas air mata, beberapa waktu lalu. Hasil penelusuran mengindikasikan adanya dugaan rasuah yang kini dilaporkan.
"Anggaran yang digunakan ini adalah bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN),“ ucap Agus.
Baca juga : Kapolri Pastikan Korps Bhayangkara Selalu Transparan
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memverifikasi laporan dugaan mark up Rp26 miliar dalam pengadaan gas air mata yang dilakukan Polri. “Bila ada laporan atau pengaduan yang masuk, akan dilakukan verifikasi,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (3/9/2024).
Tessa menjelaskan, proses verifikasi merupakan tahap awal dari penerimaan laporan masyarakat. Jika dinilai komplet, KPK akan mencari informasi tambahan dan membuka kasus baru. KPK memastikan aduan itu tidak diabaikan. Jika ada bahan yang kurang, pelaporan akan dipanggil untuk melengkapi berkas.
“Bila ditanyakan layak untuk ditindaklanjuti, maka akan diproses ke tingkat penyelidikan. Bila belum layak, akan diminta pelapor untuk melengkapi lagi kekurangannya,” ujar Tessa. (Yon/Can/P-3)
lembaga negara didesak menindaklanjuti dugaan mark up proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung atau Whoosh yang sebelumnya diungkapkan oleh mantan Menko Polhukam Mahfud MD.
Meski begitu, KPK belum bisa memastikan pemanggilan Mahfud dalam penyelidikan kasus ini. Tapi, eks Menkopolhukam itu diizinkan memberikan data secara sukarela.
KPK menyatakan akan proaktif menindaklanjuti informasi dugaan korupsi proyek kereta cepat Jakarta–Bandung yang diungkap Mahfud MD.
Prabowo berkomitmen akan mewujudkan pemerintahan yang bersih. Namun, dibutuhkan keterlibatan seluruh pihak dalam menghilangkan segala bentuk tindakan korupsi.
Seluruh proyek yang telah dianggarkan harus dilaksanakan sesuai dengan anggaran yang telah dituliskan. Orang nomor satu di Indonesia itu pun meminta budaya tersebut harus dihapuskan.
POLRI merespons laporan dugaan mark up pengadaan gas air mata ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengamat Sebut Polri Perlu Fokus pada Penguatan Reformasi Internal
Menurut Sigit, di Aceh Tamiang sendiri ada 38 sekolah yang dilakukan pembersihan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta anggota Polri tidak baper dan merespons cepat aduan masyarakat agar stigma no viral no justice tidak berulang.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maaf karena kinerja Polri dinilai masih jauh dari kesempurnaan dalam Rilis Akhir Tahun 2025.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Markas Besar Polri tidak memberikan izin penyelenggaraan pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026.
Menurutnya, pengabdian Banser tidak hanya berhenti pada aspek keamanan, tetapi juga kemanusiaan, solidaritas sosial, dan pelayanan publik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved