Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
DEPUTI V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Rumadi Ahmad menyampaikan bahwa arahan presiden terkait rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset merupakan sinyal bagi DPR untuk segera membahas dan mengesahkannya masa sidang periode DPR 2019-2024.
Rumadi menjelaskan Sejak Surat Presiden dikirim ke DPR Mei 2023, sudah lebih dari 5 kali secara terbuka presiden mendorong percepatan pembahasan.
Baca juga : DPR Diyakini tidak Bahas RUU Perampasan Aset
“Respons dan dukungan publik yang positif dan sebesar ini terhadap RUU Perampasan Aset seharusnya menjadi modal penting bagi anggota legislatif untuk lebih bersemangat membahasnya, jangan ditunda pembahasan ini hanya demi kepentingan politik jangka pendek,” ungkap Rumadi di Jakarta, Rabu (28/8).
“Publik memiliki harapan tinggi terhadap penerbitan regulasi ini,” imbuhnya
KSP telah menyerap aspirasi lapisan masyarakat yakni pegiat antikorupsi, media, mitra pembangunan, serta ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah yang sangat mendukung substansi dan pengesahan RUU ini.
Rumadi selaku Anggota Tim Pengarah Stranas Pencegahan Korupsi menyampaikan, bahwa selain dukungan dalam negeri, diterimanya Indonesia sebagai keanggotaan penuh FATF (Financial Action Task Force) bulan Oktober 2023 merupakan bukti nyata komitmen pemerintah untuk mewujudkan sistem keuangan yang lebih terpercaya dan akuntabel.
“Peran dan Kontribusi aktif Indonesia sebagai anggota penuh FATF, G-20, Dewan HAM PBB, Keketuaan di ASEAN, serta dalam berbagai forum internasional adalah kepercayaan sekaligus tanggung jawab yang harus dijaga dan dipastikan pemenuhan komitmennya, tidak hanya oleh eksekutif, tetapi juga legislatif dan yudikatif,” pungkasnya. (H-3)
Ketua Fraksi Golkar DPR Muhammad Sarmuji mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dibahas setelah RUU KUHAP rampung pada akhir tahun ini
Presiden Prabowo Subianto telah menjalin komunikasi dengan para ketua umum partai politik terkait RUU Perampasan Aset.
Rancangan UU Perampasan Aset merupakan produk politik sehingga diperlukan koordinasi banyak pihak, termasuk pemerintah dan DPR.
Penting bagi DPR untuk dapat membedakan sistem perampasan aset IN REM yang ditujukan pada aset dan perampasan aset pidana yang ditujukan pada pelaku tindak pidana.
Zaenur menjelaskan bahwa konsep perampasan aset yang dilakukan tanpa melalui proses hukum pidana, akan dilakukan melalui jalur perdata.
Pemerintah maupun DPR tak kunjung mengesahkan RUU Perampasan Aset. KPK menilai calon beleid itu penting untuk penindakan kasus rasuah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved