Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
DEPUTI V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Rumadi Ahmad menyampaikan bahwa arahan presiden terkait rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset merupakan sinyal bagi DPR untuk segera membahas dan mengesahkannya masa sidang periode DPR 2019-2024.
Rumadi menjelaskan Sejak Surat Presiden dikirim ke DPR Mei 2023, sudah lebih dari 5 kali secara terbuka presiden mendorong percepatan pembahasan.
Baca juga : DPR Diyakini tidak Bahas RUU Perampasan Aset
“Respons dan dukungan publik yang positif dan sebesar ini terhadap RUU Perampasan Aset seharusnya menjadi modal penting bagi anggota legislatif untuk lebih bersemangat membahasnya, jangan ditunda pembahasan ini hanya demi kepentingan politik jangka pendek,” ungkap Rumadi di Jakarta, Rabu (28/8).
“Publik memiliki harapan tinggi terhadap penerbitan regulasi ini,” imbuhnya
KSP telah menyerap aspirasi lapisan masyarakat yakni pegiat antikorupsi, media, mitra pembangunan, serta ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah yang sangat mendukung substansi dan pengesahan RUU ini.
Rumadi selaku Anggota Tim Pengarah Stranas Pencegahan Korupsi menyampaikan, bahwa selain dukungan dalam negeri, diterimanya Indonesia sebagai keanggotaan penuh FATF (Financial Action Task Force) bulan Oktober 2023 merupakan bukti nyata komitmen pemerintah untuk mewujudkan sistem keuangan yang lebih terpercaya dan akuntabel.
“Peran dan Kontribusi aktif Indonesia sebagai anggota penuh FATF, G-20, Dewan HAM PBB, Keketuaan di ASEAN, serta dalam berbagai forum internasional adalah kepercayaan sekaligus tanggung jawab yang harus dijaga dan dipastikan pemenuhan komitmennya, tidak hanya oleh eksekutif, tetapi juga legislatif dan yudikatif,” pungkasnya. (H-3)
Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan RUU Perampasan Aset masuk dalam prolegnas akhir tahun
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti lemahnya kemampuan negara mengembalikan aset hasil korupsi, meski kerugian negara terus membengkak hingga ratusan triliun rupiah.
WAKIL Presiden, Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pemidanaan semata.
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
RUU Perampasan Aset dibutuhkan untuk memperbaiki sistem hukum yang masih lemah terhadap hasil kejahatan yang merugikan keuangan Negara.
RUU ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan aset negara (asset recovery) sebagai bagian penting dari keadilan substantif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved