Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
PLT Ketua Umum DPP Partai Golkar Agus Gumiwang menanggapi terkait kabar mantan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto dipanggil oleh Kejaksaan Agung hari ini, Selasa (20/8/2024).
Agus mengaku belum mengetahui soal kabar tersebut. Ia hanya bisa berharap kabar tersebut tidak benar dan berharap Airlangga tidak mengalami proses hukum.
“Kami belum mendengar. Karena kami lagi sibuk Rapimnas dan kami tidak berharap Pak Airlangga Hartarto harus mengalami atau menjalani proses hukum,” ucap Agus di sela acara Rapimnas dan Munas XI Golkar Tahun 2024 di JCC, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8).
Baca juga : Kejagung Bantah Airlangga Hartarto Tersangka
Sebelumnya dalam pembukaan Rapimnas, Agus sempat mengapresiasi atas kerja Airlangga Hartarto selama menjabat sebagai Ketum Golkar. Menurutnya, banyak prestasi yang telah ditorehkan oleh Airlangga selama tujuh tahun terakhir.
“Kesempatan ini izinkan saya mewakili seluruh kader Golkar untuk menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pak Airlangga, atas dedikasi beliau dalam memimpin Golkar dalam tujuh tahun belakangan,” ungkap Agus.
“Saya juga mewakili seluruh kader Golkar se-Indonesia, memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada beliau atas berbagai prestasi yang diraih, ditorehkan di Partai Golkar selama kepemimpinan beliau, terutama dalam menjaga dan mengawal pemerintahan Bapak Jokowi dan Bapak Ma’ruf Amin,” ucapnya. (Dis/P-3)
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KAI dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Layanan Kereta ApiĀ
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved